• Dirgahayu RI 78
  • Dirgahayu MA 78
  • Program Kerja Badilag 2023
  • Banner Hak - Hak Anak
  • Banner Hak - Hak Perempuan
  • Banner MASIGA
  • Banner Assipa V2
  • Banner Buku Tamu Mandiri
  • Banner Inovasi
  • Banner1
  • Banner2
  • Banner3
  • Banner4
  • Banner7
  • Banner8
     PERHATIAN : Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan Yang Mengatasnamakan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Makassar Terkait Dengan Perkara, Janji Mutasi dan Promosi dengan Permintaan Imbalan Sejumlah Uang.

Pedoman Pengaduan

PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI
PENGADILAN TINGGI AGAMA MAKASSAR

A. Sumber pengaduan :

A.1 Dari masyarakat :

   - Para pencari keadilan atau pihak berperkara;

   - Advokat;

   - Masyarakat wnum yang bukan merupakan pihak berperkara;

   - Lembaga Bantuan Hukum;

   - Lembaga Swadaya Masyarakat; atau

   - Institusi masyarakat lainnya.

A.2 Lembaga negara lain :

   - Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

   - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;

   - Kepolisian Negara Republik Indonesia;

   - Kejaksaan Republik Indonesia;

   - Kantor Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia;

   - Sekretariat Negara Republik Indonesia;

   - Komisi Yudisial Republik Indonesia;

   - Komisi Pemberantasan Kompsi Republik Indonesia;

   - Ombudsman Nasional;

   - Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia;

   - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia; atau

   - Lembaga negara lainnya.

A.3 Pengaduan dari internal lembaga pengadilan :

   - Internal lembaga pengadilan, yaitu pengaduan yang disampaikan oleh aparat lembaga peradilan, termasuk keluarga hakim atau pegawai.

A.4 Laporan kedinasan :

   - Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya.

A.5 Informasi dari :

   - Instansi lain;

   - Media massa;

   - Isu yang berkembang.

 

B. Pengaduan ditujukan kepada lembaga peradilan.

 

C. Proses penanganan pengaduan:

   - Pencatatan;

   - Penelaahan;

   - Penyaluran;

   - Pembentukan Tim Pemeriksa;

   - Survey pendahuluan;

   - Menyusun rencana pemeriksaan;

   - Pelaksanaan pemeriksaan.

 

D. Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut:

   - Pelanggaran terhadap kode etik dan atau pedoman perilaku hakim.

   - Penyalahgunaan wewenang atau jabatan.

   - Pelanggaran sumpah jabatan.

   - Pelanggaran terhadap peraturan PNS atau peraturan disiplin militer.

   - Perbuatan tercela yaitu berupa perbuatan amoral, asusila atau perbuatan-perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat.

   - Pelanggran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman.

   - Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif.

   - Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.


Statistik Perkara Banding

  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2023
  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2024

Agenda Kegiatan

Agenda Kegiatan Pimpinan serta Kegiatan Pada PTA Makassar
Mon Tue Wed Thu Fri Sat Sun
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30

Pimpinan, Panitera & Sekretaris

Ketua
Dr. Drs. H Muh Abduh Sulaeman, S.H., M.H.
Wakil Ketua
Drs. H. Pandi, S.H., M.H.
Panitera
Drs. Musbir
Sekretaris
Dr. Abdul Mutalip, S.Ag., S.H., M.H.

© 2022 Pengadilan Tinggi Agama Makassar. All Rights Reserved.

ipv6 ready