Rapat Pokja Utama PTA Makassar : Hibah Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Perdata Serta Penyelesaian Permasalahannya

www.pta-makassarkota.go.id - Kamis (25/5/2022) pukul 10.00 Wita bertempat di Ruang Rapat PTA Makassar dilaksanakan kegiatan Rapat Pokja Utama PTA Makassar dalam rangka pembahasan Materi Diskusi Hukum Wilayah I (PA Makassar, Maros, Sungguminasa, Takalar dan Pangkajene) yang berjudul “Hibah Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Perdata Serta Penyelesaian Permasalahannya”.
Rapat dipimpin oleh Ketua Dr. Drs. H. Abu Huraerah, S.H., M.H., di dampingi oleh Wakil Ketua Dr. H. Mame Sadafal, M.H. dan dihadiri oleh Pokja Utama yang terdiri dari Hakim Tinggi dan Panitera.
Rapat membahas beberapa isu penting mengenai hibah dan penyelesaian masalahnya di Pengadilan, diantarnya : 1. Kapan suatu penghibahan dinyatakan sah menurut hukum dan sempurna kepemilikannya, apakah saat selesainya ijab kabul atau setelah penyerahan obyek secara riil?; 2. Isu tentang pandangan hukum/fatwa hukum Islam dan menurut KUH Perdata mengenai penarikan kembali objek hibah; 3. Isu tentang hibah tanah oleh orangtua kepada anaknya yang telah menikah, kemudian pasangan suami isteri tersebut membangun rumah permanen.
- URL Singkat : https://pta-makassar.go.id/rx6