Descente atau Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) Perdana Pengadilan Agama Pasangkayu
www.pa-pasangkayu.go.id - Pada hari Kamis, tanggal 13 Agustus 2020 Pengadilan Agama Pasangkayu untuk pertama kalinya melaksanakan Descente atau Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) sesuai ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat, yang obyeknya menyebar di 5 (lima) Desa yaitu Desa Lelejae, Desa Kastabuana, Desa Bukit Harapan, Desa Lilimori dan Desa Ompi, Kecamatan Bulutaba Kabupaten Pasangkayu.
Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.
Sidang PS (Descente) dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa berupa kebun Sawit, tanah, rumah dan kendaraan bermotor yang menyebar di 5 (lima) Desa di kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu dalam perkara Gugatan Harta Bersama Nomor 43/Pdt.G/2020/PA.Pky dengan susunan Majelis Sidang PS terdiri dari Zainul Arifin, S.Ag. (Wakil Ketua PA. Pasangkayu) selaku Ketua Majelis, Dr. Amin Bahroni, S.H.I, M.H. dan Nasrudin, S.H.I., M.H. selaku Anggota Majelis, dibantu oleh Mahyomi, S.H., selaku Panitera Pengganti.
Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terlebih dahulu dibuka oleh Ketua Majelis di Kantor Desa Lelejae, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu yang dihadiri oleh Penggugat dan Kuasanya dan dihadiri juga oleh Kepala Desa setempat dan aprarat keamanan (Babinsa dan Babinkamtibmas) sesuai wilayah masing-masing yang selalu mengawal jalannya pelaksanaan PS ini dari awal sampai selesai.
Setelah Ketua Majelis membuka Sidang PS dan menyampaikan maksud kedatangan tim kepada aparat Desa setempat yang hadir, Majelis Hakim langsung menuju obyek sengketa yang berada di Desa Lelejae berupa Tanah dan rumah serta kendaraan bermotor, PS pertama berjalan cukup lancar, kemudian dilanjutkan ke obyek sengketa berikutnya yang berada di Desa Kasta Buana berupa kebun Kelapa Sawit, obyek kedua yang di PS ini juga berjalan cukup lancar, perjalanan PS mulai “seru” ketika meninjau obyek sengketa berupa kebun Kelapa Sawit yang berada di Desa Lilimori yang berjumlah 3 obyek sengketa, Desa Kastabuana 1 obyek sengketa dan Desa Ompi 1 obyek sengketa berupa tanah kosong.
Untuk menuju lokasi rombongan Tim harus menyusuri jalan kebun yang becek dan berbatu sehingga rombongan Tim tak jarang harus turun dari mobil karena medan yang licin dan becek, yang paling berat adalah obyek sengketa yang berada di Ompi, satu-satunya akses menuju lokasi harus menggunakan motor trail karena beratnya medan, meskipun begitu PS tetap berjalan penuh semangat dan sesekali diselingi canda tawa untuk mencairkan suasana dan melepas kepenatan, hingga akhirnya seluruh obyek sengketa selesai dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS). Cerita PS masih berlanjut ketika mobil rombongan Tim PS mengalami pecah ban saat perjalanan pulang, sehingga dengan sisa-sisa tenaga yang ada, Tim PS harus bersabar mengganti ban terlebih dahulu untuk melanjutkan perjalanan pulang, setelah ganti ban, rombongan melanjutkan perjalanan pulang dan syukur alhamdulillah seluruh rombongan tiba di Kantor PA Pasangkayu pukul 17.00 Wita dengan selamat.
Pemeriksaan Setempat ini merupakan kenangan PS yang pertama dan terakhir selama mengabdi di Pengadilan Agama Pasangkayu bagi Zainul Arifin, S.Ag. (Ketua Tim PS) yang dipromosi dan akan segera dilantik sebagai Ketua Pengadilan Agama Sintang (kalimantan Barat) dan Dr. Amin Bahroni, S.HI., M.H. (anggota Tim PS) yang dipromosi dan akan segera dilantik sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Belopa (Sulawesi Selatan), semoga kita semua diberikan kesehatan, kekuatan dan kemudahan untuk menjalankan amanah dan memberikan pengabdian terbaik dimanapun kita berada, aamiin yaa rabbal aalamiin. (Tim Redaktur PA. Pasangkayu)