• Dirgahayu RI 78
  • Dirgahayu MA 78
  • Program Kerja Badilag 2023
  • Banner Hak - Hak Anak
  • Banner Hak - Hak Perempuan
  • Banner MASIGA
  • Banner Assipa V2
  • Banner Buku Tamu Mandiri
  • Banner Inovasi
  • Banner1
  • Banner2
  • Banner3
  • Banner4
  • Banner7
  • Banner8
     PERHATIAN : Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan Yang Mengatasnamakan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Makassar Terkait Dengan Perkara, Janji Mutasi dan Promosi dengan Permintaan Imbalan Sejumlah Uang.

Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat


    1. Pejabat/pegawai penghuni lantai memberitahukan adanya sumber api kepada Petugas Tanggap Darurat Lantai.
    2. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik
    • Petugas Tanggap Darurat Gedung membunyikan alarm atau mengumumkan adanya kebakaran
    • Petugas Tanggap Darurat Listrik melakukan pemutusan aliran listrik melalui panel listrik.
    1. Petugas Tanggap Darurat Lantai memadamkan sumber api dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
    • Apabila sumber api dapat dipadamkan, maka dilakukan evaluasi atas timbulnya sumber api (tidak dilakukan evakuasi).
    • Apabila sumber api tidak dapat dipadamkan, maka Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan bahwa api tidak dapat dikuasai kepada:
      • seluruh penghuni ruangan untuk berkumpul di lobby tangga darurat; dan
      • Petugas Tanggap Darurat Gedung.
    1. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya kebakaran kepada:
    • Dinas Pemadam Kebakaran (DAMKAR) Kota Makassar dan
    • Petugas Pelayanan Kesehatan
    1. Petugas Tanggap Darurat Lantai dan Petugas Tanggap Darurat Gedung melakukan koordinasi untuk evakuasi.
    2. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai.
    3. Petugas Tanggap Darurat Lantai mengarahkan kepada seluruh penghuni ruangan untuk berjalan secara tertib, tidak berlari, tidak menggunakan lift, dan berbaris secara teraturuntuk menuju ke tempat aman yang telah ditentukan (assembly point).
    4. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.
    5. Petugas Pelayanan Kesehatan melaksanakan Triage (pemilahan kondisi kesehatan pejabat/pegawai yang dievakuasi) berdasarkan kondisi kesehatan korban dan memberikan pertolongan kesehatan.
    6. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung

     

     

    1. Pejabat/pegawai penghuni lantai memberitahukan adanya gempa bumi kepada Petugas Tanggap Darurat Lantai.
    2. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik
    • Petugas Tanggap Darurat Gedung membunyikan alarm atau mengumumkan adanya gempa bumi
    • Petugas Tanggap Darurat Listrik melakukan pemutusan aliran listrik melalui panel listrik.
    1. Petugas Tanggap Darurat Lantai mengumpulkan Massa (penghuni gedung).
    • Apabila massa dapat dikumpulkan, maka dilakukan evakuasi.
    • Apabila massa tidak dapat dikumpulkan, maka Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan bahwa massa tidak dapat dikuasai kepada:
    • Petugas Bencana Alam
    • Petugas Tanggap Darurat Gedung.
    1. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya gempa bumi kepada:
    • Dinas Bencana Alam  (BNPB) Kota Makassar dan
    • Petugas Pelayanan Kesehatan
    1. Petugas Tanggap Darurat Lantai dan Petugas Tanggap Darurat Gedung melakukankoordinasi untuk evakuasi.
    2. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai atau tempat yang aman dari gempa.
    3. Petugas Tanggap Darurat Lantai mengarahkan kepada seluruh penghuni ruangan untuk berjalan secara tertib, tidak berlari, tidak menggunakan lift, dan berbaris secara teratur untuk menuju ke tempat aman yang telah ditentukan (assembly point).
    4. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.
    5. Petugas Pelayanan Kesehatan melaksanakan Triage (pemilahan kondisi kesehatan pejabat/pegawai yang dievakuasi) berdasarkan kondisi kesehatan korban dan memberikan pertolongan kesehatan.
    6. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.
    1. Pejabat/pegawai menerima ancaman bom melalui telepon/bingkisan/surat/email dan lain-lain.

    2. Penerima ancaman bom mencatat informasi penting yang dapat diperoleh dari penelpon/pengirim bingkisan/surat/email dan lain-lain.

    3. Penerima ancaman bom memberitahukan adanya ancaman bom kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung.

    4. a) Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya ancaman bom kepada Koordinator Tanggap Darurat.  b) Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan adanya ancaman bom kepada penghuni ruangan.

    5. a) Petugas Tanggap Darurat Gedung menghubungi pihak kepolisian (Gegana)tentang adanya ancaman bom.  b) Petugas TanggapDarurat Gedung memerintahkan kepada Petugas Tanggap Darurat Lantai untuk melaksanakan evakuasi.

    6. Petugas Tanggap Darurat Lantai mengarahkan pelaksanaan evakuasi melalui tangga darurat.

    7. Petugas Tanggap Darurat Lantai memandu seluruh penghuni ruangan untuk berjalan secara tertib, tidak berlari, tidak menggunakan lift, dan berbaris secara teratru menuju ke tempat aman yang telah ditentukan (assembly point).

    8. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi oleh untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.

    9. Petugas Pelayanan Kesehatan melaksanakan Triage (pemilahan kondisi kesehatan pejabat/pegawai yang dievakuasi) berdasarkan kondisi kesehatan korban dan pemberian pertolongan kesehatan.

    10. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan situasi keamanan gedung.


Statistik Perkara Banding

  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2023
  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2024

Agenda Kegiatan

Agenda Kegiatan Pimpinan serta Kegiatan Pada PTA Makassar
Mon Tue Wed Thu Fri Sat Sun
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31

Pimpinan, Panitera & Sekretaris

Ketua
Dr. Drs. H Muh Abduh Sulaeman, S.H., M.H.
Wakil Ketua
Drs. H. Pandi, S.H., M.H.
Panitera
Drs. Musbir
Sekretaris
Dr. Abdul Mutalip, S.Ag., S.H., M.H.

© 2022 Pengadilan Tinggi Agama Makassar. All Rights Reserved.

ipv6 ready