• Dirgahayu Republik Indonesia Ke -79
  • HUT Mahkamah Agung RI Ke 79
  • Hari Jadi Peradilan Agama Ke- 142
  • Pelantikan Ketua Muda Agama
  • Pelantikan Sekretaris MA
  • Hari Lahir Pancasila 2024
  • Pelantikan KPTA 2024
  • Program Prioritas Badilag 2024
  • Banner Hak - Hak Anak
  • Banner Hak - Hak Perempuan
  • Banner MASIGA
  • Banner Assipa V2
  • Banner Buku Tamu Mandiri
  • Banner Inovasi
  • Banner1
  • Banner2
  • Banner3
  • Banner4
  • Banner7
  • Banner8
     PERHATIAN : Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan Yang Mengatasnamakan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Makassar Terkait Dengan Perkara, Janji Mutasi dan Promosi dengan Permintaan Imbalan Sejumlah Uang.

Alur Pengaduan

1. Yang Berwenang Menangani Pengaduan

A. Badan Pengawasan Mahkamah Agung

1. Badan Pengawasan Mahkamah Agung dapat menangani pengaduan, baik atas inisiatif sendiri atau atas perintah Pimpinan Mahkamah Agung terhadap pengaduan yang melibatkan satuan kerja atau aparat di Mahkamah Agung, serta unit kerja atau aparat Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama;

2. Sedapat mungkin Badan Pengawasan mendelegasikan pelaksanaan penanganan pengaduan kepada Pengadilan Tingkat Banding setempat;

3. Penanganan suatu pengaduan dilaksanakan oleh Badan Pengawasan dalam hal:

   - Terlapor telah pindah tugas dari Pengadilan di mana peristiwa atau perbuatan yang dilaporkan terjadi ke Pengadilan lain yang berada di wilayah hukum Pengadilan Tingkat Banding yang berbeda dari yang semula;

   - Pengaduan bersifat penting atau menarik perhatian publik;

   - Penanganan pengaduan oleh Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama dinilai berlarut-larut.

B. Pengadilan Tingkat Banding

1. Pengadilan Tingkat Banding dapat menangani pengaduan baik atas inisiatif sendiri atau atas perintah Mahkamah Agung terhadap pengaduan yang melibatkan unit kerja atau aparat di Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama di bawahnya.

2. Pelaksana penanganan pengaduan pada Pengadilan Tingkat Banding adalah Pimpinan Pengadilan dan Hakim Tinggi, dengan dibantu oleh Panitera Muda Hukum yang bertugas melaksanakan fungsi-fungsi kesekretariatan.

 C. Pengadilan Tingkat Pertama

1. Pengadilan Tingkat Pertama hanya memiliki kewenangan sebatas menerima pengaduan, dan berkewajiban untuk meneruskan pengaduan tersebut kepada Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja.

2. Pengadilan Tingkat Pertama hanya dapat menangani pengaduan yang berkaitan dengan unit kerja atau aparat di pengadilan yang bersangkutan berdasarkan perintah dari Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding atau Pimpinan Mahkamah Agung;

3. Pelaksana penanganan pengaduan di Pengadilan Tingkat Pertama adalah Pimpinan Pengadilan dan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dengan dibantu oleh Panitera Muda Hukum yang menjalankan fungsi kesekretariatan.

2. Alur Pengaduan Tingkat Pertama

 

3. Alur Pengaduan Tingkat Banding


Statistik Perkara Banding

  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2023
  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2024

Agenda Kegiatan

Agenda Kegiatan Pimpinan serta Kegiatan Pada PTA Makassar
Mon Tue Wed Thu Fri Sat Sun
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31

Pimpinan, Panitera & Sekretaris

Ketua
Dr. Drs. Khaeril R, M.H.
Wakil Ketua
Dr. Hj. Hasnawaty Abdullah, S.H., M.H.
Panitera
Drs. Musbir
Sekretaris
Dr. Abdul Mutalip, S.Ag., S.H., M.H.

© 2022 Pengadilan Tinggi Agama Makassar. All Rights Reserved.

ipv6 ready