• Banner Hak - Hak Anak
  • Banner Hak - Hak Perempuan
  • Banner MASIGA
  • Banner Assipa V2
  • Banner Buku Tamu Mandiri
  • Banner Inovasi
  • Banner1
  • Banner2
  • Banner3
  • Banner4
  • Banner7
  • Banner8
     PERHATIAN : Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan Yang Mengatasnamakan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Makassar Terkait Dengan Perkara, Janji Mutasi dan Promosi dengan Permintaan Imbalan Sejumlah Uang.

Hak-Hak Pelapor Dan Terlapor

Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung R.I.
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN
(WHISTLEBLOWING SYSTEM)



(1) Dalam penanganan Pengaduan Pelapor memiliki hak untuk:

     a. mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
     b. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
     c. mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
     d. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
     e. mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
     f. mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.


(2) Dalam penanganan Pengaduan, Terlapor memiliki hak untuk:

     a. membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
     b. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
     c. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
     d. meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
     e. mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.


Statistik Perkara Banding

  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2022
  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2023

Agenda Kegiatan

No event in the calendar
Agenda Kegiatan Pimpinan serta Kegiatan Pada PTA Makassar
May 2023
Mon Tue Wed Thu Fri Sat Sun
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31

Pimpinan, Panitera & Sekretaris

Ketua
Dr. Drs. H Muh Abduh Sulaeman, S.H., M.H.
Wakil Ketua
Drs. H. Pandi, S.H., M.H.
Panitera
Drs. Musbir
Sekretaris
Abdul Mutalip, S.Ag., S.H., M.H.

© 2022 Pengadilan Tinggi Agama Makassar. All Rights Reserved.

ipv6 ready