• Dirgahayu RI 78
  • Dirgahayu MA 78
  • Program Kerja Badilag 2023
  • Banner Hak - Hak Anak
  • Banner Hak - Hak Perempuan
  • Banner MASIGA
  • Banner Assipa V2
  • Banner Buku Tamu Mandiri
  • Banner Inovasi
  • Banner1
  • Banner2
  • Banner3
  • Banner4
  • Banner7
  • Banner8
     PERHATIAN : Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan Yang Mengatasnamakan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Makassar Terkait Dengan Perkara, Janji Mutasi dan Promosi dengan Permintaan Imbalan Sejumlah Uang.

Pengawasan dan Pendisiplinan

  • Pedoman

    PEDOMAN PENGAWASAN

    A. Pendahuluan

    Monitoring/pengawasan perspektif manajemen secara umum merupakan salah satu fungsi organik manajemen. Secara etis filosofis monitoring/pengawasan bukanlah mencurigai atau memata-matai, melainkan mengendalikan, memadukan, mengitegrasikan suatu penyelenggaraan administrasi. Secara normatif, monitoring bertujuan menjaga agar suatu usaha/pekerjaan selalu dikerjakan dengan aturan (rechmatig) dan sesuai dengan peruntukannya (doelmatig).Perpektif terminologi internal Mahkamah Agung RI sendiri, bahwa pengawasan merupakan salah satu fungsi pokok manajemen untuk menjaga dan mengendalikan agar tugas-tugas yang harus dilaksanakan dapat berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku. Demikian pula halnya dengan Pengadilan Tinggi Agama Makassar dalam melaksanakan pengawasan diarahkan pada upaya menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan yang berlaku, mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib, teratur serta menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi masyarakat pencari keadilan.

    B. Wewenang dan Tanggung Jawab Pengawasan

    Dalam pelaksanaan pengawasan melekat, wewenang dan tanggung jawab pengawasan di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Makassar, berada pada:
    • Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar;
    • Seluruh pejabat kepaniteraan;
    • Seluruh pejabat struktural dilingkungan Pengadilan Tinggi Agama Makassar

    C. Pengawasan Rutin / Reguler dan Pengawasan Melekat
    • Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan lembaga peradilan wajib menjalankan pengawasan melekat sebagai bagian dari pelaksanaan fungsinya untuk melakukan pemeriksaan (rutin/ reguler) dalam upaya pengendalian internal.
    • Pada Pengadilan Agama Kajen, Wakil Ketua bertindak selaku koordinator pelaksanaan tugas pengawasan dengan mengkoordinir para hakim pengawas bidang dan hakim pengawas dan pengamat (KIMWASMAT) yang telah ditunjuk, dengan dibantu oleh beberapa orang panitera pengganti dan staff sebagai tenaga administrasi.
    Bagian ini mengadaptasi dari Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

    Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung dan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, perlu diikuti dengan peningkatan disiplin kerja Hakim di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Disiplin Kerja Hakim adalah kesanggupan Hakim untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan mengenai jam kerja. Sanksi adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Hakim karena melanggar ketentuan disiplin kerja.

    Bagian ini mengadaptasi dari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2016 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2016

    Pengawasan dan Pembinaan atasan langsung adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap pejabat pemangku jabatan struktural untuk membina dan mengendalikan secara terus menerus bawahan yang berada langsung di bawahnya untuk dapat melaksanakan tugas secara efektif dan efisien serta berperilaku sesuai dengan kode etik aparat peradilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan melekat adalah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya, secara preventif atau represif agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat yang diberikan tugas dan fungsi secara khusus untuk melaksanakan pengawasan di lingkungan Mahkamah Agung

    Bagian ini mengadaptasi dari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2016 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2016

    Pengaduan adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara.  Penanganan Pengaduan adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, Pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan.  Meja Pengaduan adalah unit kerja khusus yang ditunjuk untuk menangani Pengaduan di Mahkamah Agung atau Badan Peradilan yang berada dibawahnya. Meja Pengaduan bertugas melayani dan menerima Pengaduan serta memberikan informasi lain yang diperlukan masyarakat atau Pelapor berkaitan dengan proses penanganan Pengaduan. Penelaahan Pengaduan adalah kegiatan meneliti dan mengkaji suatu Pengaduan apakah dapat atau tidak untuk ditindaklanjuti.

    Bagian ini mengadaptasi dari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2016 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2016

    Meningkatkan efektifitas pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas atau pelanggaran perilaku Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya dengan melakukan pengawasan dan pembinaan baik didalam maupun diluar kedinasan secara berkala dan berkesinambungan. Memastikan tidak ada lagi Hakim dan Aparatur yang dipimpinnya melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan dan martabat Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.

    Bagian ini mengadaptasi dari Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia 

  • Daftar Pengawas

    NO

    NAMA

    J A B A T A N

    HATIBINWASBID

    1

    Dr. H. NURDIN JUDDAH, S.H., M.H.

    WAKIL

    KETUA

    PENANGGUNGJAWAB

    2

    Drs. H.A. AHMAD AS'AD, S.H.

    HAKIM TINGGI

    BIDANG MANAJEMEN

    PERADILAN

    4

    Drs. MUH. AMIR RAZAK, S.H., M.H.

    HAKIM TINGGI

    5

    DRS. H. ABDUL MUIN THALIB, S.H., M.H.

    HAKIM TINGGI

    BIDANG ADMINISTRASI PERKARA/ SIPP

    6

    Drs. H. ABD. AZIS, M.H.

    HAKIM TINGGI

    BIDANG ADMINISTRASI PERSIDANGAN

    8

    DRS. CHAERUDDIN, S.H., M.H.

    HAKIM TINGGI

    PELAYANAN PUBLIK, MEJA INFORMASI DAN MEJA PENGADUAN

    9

    Drs. SANGKALA AMIRUDDIN

    HAKIM TINGGI

    BIDANG KEPEGAWAIAN DAN TEKNOLOGI INFORMASI

    10

    Dra. HJ. SYAMSIDAR, S.H., M.H.

    HAKIM TINGGI

    11

    DRS. H. MUSTAMIN DAHLAN, S.H., M.H.

    HAKIM TINGGI

    BIDANG PERENCANAAN, PROGRAM DAN ANGGARAN

    12

    Drs. H. ABD. RAJAB K, S.H., M.H.

    HAKIM TINGGI

    13

    Drs. H. USMAN  S, S.H., M.H.

    HAKIM TINGGI

    BIDANG KEUANGAN DAN PELAPORAN

    14

    DRA. HJ. NURCAYA HI MUFTI, M.H.

    HAKIM TINGGI

    15

    Dra. HJ. UMMI SALAM, S.H., M.H.

    HAKIM TINGGI

    BIDANG TATA USAHA DAN RUMAH TANGGA

    16

    Drs. H. MUHAMMAD HASBI, M.H.

    HAKIM TINGGI

    17

    DRS. H. MUHAMMAD NUR, M.H

    PANITERA

    SEKRETARIS

    18

    MUHAMMAD TAUFIQURRAHMAN, S.Ag., M.H.

    SEKRETARIS

     

  • SIWAS

    JIKA ANDA MENEMUKAN DUGAAN
    PELANGGARAN "KODE ETIK" DI LINGKUNGAN PENGADILAN TINGGI AGAMA MAKASSAR DAN
    PENGADILAN AGAMA DIWILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI AGAMA MAKASSAR

     

     

  • Register Pengaduan

    Register Pengaduan Januari - Juni Tahun 2022

     

    No

    No.Reg

    TanggalMasuk

    Perihal Pengaduan

    Langkah yang tengah dilakukan

     

    1.

     

    1/PTA.Mks/ I /2022

    7 - 01 -2022

    Permohonan Perlindungan Hukum & Penundaan Eksekusi

    Telah selesai dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi oleh TIM Pemeriksa PTA. Makassar.

    2.

    2/PTA.Mks/ I /2022

    7 - 01 -2022

    Sanggahan Atas Putusan

    Surat telah di jawab dan dikirim oleh PA. Sungguminasa tertanggal 11-01-2022.

    3.

    3/PTA.Mks/ I /2022

    9 - 01 - 2022

    Pengaduan atas ketidak cermatan dan ketidak profesionalan Majelis Hakim

    Surat telah dijawab (dibalas) oleh Tim PTA.Mks dan telah dikirim pada yang bersangkutan.

    4.

    4/PTA.Mks/ II /2022

    3 - 02 -2022

    Biaya PS terlampau tinggi

    Surat telah di klarifikasi oleh TIM Pemeriksa PTA. Makassar.

    5.

    5/PTA.Mks/ II /2022

    10 - 02 -2022

     

    Mediator Perkara Gugatan tidak profesional.

     

    Surat telah di klarifikasi oleh TIM Pemeriksa PTA. Makassar.

     

    6.

    6/PTA.Mks/ II /2022

    15 - 02 - 2022

    Peringatan pelaksanaan Hasil Putusan

    Surat telah di klarifikasi oleh TIM Pemeriksa PTA. Makassar.

    7.

    7/PTA.Mks/II/2022

    23-02-2002

    Laporan kode etik 

    Telah selesai dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi oleh TIM Pemeriksa PTA. Makassar.

     

    Register Pengaduan Januari - Desember Tahun 2021

    NO

    Tanggal

    Perihal Pengaduan

    Langkah yang tengah dilakukan

    1

    05-05-2021 Surat Keberatan Pengaduan telah selesai diproses PTA Makassar

    2

    19-05-2021 Mohon Perlindungan Hukum Pengaduan telah selesai diproses PTA Makassar

    3

    19-05-2021 Mohon Perlindungan Hukum Pengaduan telah selesai diproses PTA Makassar

    4

    19-05-2021 Penyalahgunaan wewenang jabatan Pengaduan telah selesai diproses PTA Makassar

    5

    2-07-2021

    Mohon petunjuk Putusan Tingkat Pertama Pengaduan telah selesai diproses PTA Makassar
    6 02-07-2021 Mohon Perlindungan Hukum Pengaduan telah selesai diproses PTA Makassar
    7 19-07-2021 Laporan atas perilaku Hakim Pengaduan telah selesai diproses PTA Makassar
    8 12-08-2021 Mohon petunjuk Putusan Tingkat Pertama Pengaduan telah selesai diproses PTA Makassar
    9 12-08-2021 Pemberhentian tenaga honorer Pengaduan telah selesai diproses PTA Makassar
    10 12-08-2021 Perkara Eksekusi Pengaduan telah selesai diproses PTA Makassar
    11 12-08-2021 Pengaduan Indisipliner Pengaduan telah selesai diproses PTA Makassar
    12 13-09 -2021 Permohonan Petunjuk Perkara Selesai, surat diarsipkan (tembusan ke KPTA. Mksr)

    Register Pengaduan Januari - Desember Tahun 2020

    NO

    Tanggal

    Perihal Pengaduan

    Langkah yang tengah dilakukan

    1

    03-01-2020 Tidak mendapatkan salinan  putusan sela perkara Pengaduan telah selesai diproses PTA Makassar

    2

    14-1-2020 Adanya indikasi Pelanggaran Kode Etik Panitera Pengaduan telah selesai diproses PTA Makassar

    3

    20-01-2020

    Pengaduan terkait Kebijakan Pimpinan Pengadilan

    Pengaduan telah selesai diproses PTA Makassar

    4

    02-06-2020

    Tidak diberikan salinan putusan

    Pengaduan telah selesai diproses PTA Makassar

    5

    08-07-2020

    Pelanggaran Kode Etik Panitera

    Pelapor Mencabut pengaduannya

    6

    26-08-2020

    Tidak dilaksanakannya pemeriksaan berkas perkara sesuai dengan aturan

    Proses Telaah Hakim Pengawas

    7

    21-09-2020 Pembatalan Hibah Pengaduan telah selesai diproses PTA Makassar
    8 25-09-2020 Keluhan terhadap pelayanan Pengaduan telah selesai diproses PTA Makassar
    9 28-09-2020 Adanya dugaan pungli Pengaduan telah selesai diproses PTA Makassar
    10 25-09-2020 Perihal Penangguhan Eksekusi Pengaduan telah selesai diproses PTA Makassar
    11 15-10-2020 Pelaksanaan Putusan Eksekusi yang dinilai lambat Pengaduan telah selesai diproses PTA Makassar
    12 13-11-2020 Pelanggaran Kode Etik Hakim Sementara Pemeriksaan PTA Mks (Pindah tahun 2021)

     

    Register Pengaduan Januari - Desember Tahun 2019

    NO

    Tanggal

    Perihal Pengaduan

    Langkah yang tengah dilakukan

    1

    23 Mei 2019

    Pelanggaran Terhadap Kode Etik  dan Pedoman Perilaku Hakim

    Pengaduan telah selesai diproses PTA Makassar

    2

    18 Juli 2019

    Pelanggaran Terhadap Kode Etik  Panitera dan Juru Sita

    Pengaduan telah selesai diproses PTA Makassar

    3

    29-07-2019

    Permohonan pemeriksaan Ketua Pengadilan Agama dan pembatalan Akte Perdamaian dan Salinan Putusan dan Berita Acara Eksekusi

    Pengaduan telah selesai diproses PTA Makassar

    4

    31-07-2019

    Pelanggaran Prosedur Beracara Perkara Pengadilan Agama

    Pengaduan telah selesai diproses PTA Makassar

    5

    09-08-2019

    Pelanggaran Terhadap Kode Etik Pegawai

    Pengaduan telah selesai diproses PTA Makassar

    6

    28-08-2019

    Pelanggaran Terhadap Kode Etik  dan Pedoman Perilaku Hakim

    Diambil alih oleh Badan Pengawasan MA-RI

    7

    09-09-2019

    Keberatan atas pendaftaran calon pemberi layanan bantuan hukum yang tidak transparan

    Diambil alih oleh Badan Pengawasan MA-RI

    8

    17-09-2019

    Permohonan peninjauan Hasil Keputusan Eksekusi

    SEMENTARA PEMERIKSAAN

    (PINDAH TAHUN 2020)

    PTA Mks

    9

    11-11-2019

    Pelanggaran Terhadap Kode Etik

    Pengaduan telah selesai diproses PTA Makassar

     

  • Sanksi Disiplin

    Sanksi Disiplin Tahun 2022

    No

    Inisial Pegawai Terkena Hukuman

    Jabatan

    Bulan

    TMT Hukuman

    Jenis Pelanggaran

    Sanksi Disiplin

    Ket

    1

    -

    -

    Januari

    - - - -

    2

    -

    -

    Februari

    - - - -

    3

    -

    -

    Maret

    - - -  

    4

    - -

    April

    - - -  

    5

    - -

    Mei

    - - -  

    6

    - -

    Juni

    - - -  

    7

     -  

    Juli

     -  -  -  

    8

     -  

    Agustus

    -  -  -  

    9

     -  

    September

     -  -  -  

    10

     -  

    Oktober

     -  -  -  

    11

     -  

    November

     -  -  -  

    12

     -  

    Desember

     -  -  -  

     

     

    Sanksi Disiplin Tahun 2020

    No

    Inisial Pegawai Terkena Hukuman

    Jabatan

    Bulan

    TMT Hukuman

    Jenis Pelanggaran

    Sanksi Disiplin

    Ket

    1

    -

    -

    Januari

    -

    -

    -

    -

    2

    -

    -

    Februari

    -

    -

    -

    -

    3

    -

    -

    Maret

    -

    -

    -

    -

    4

    -

    -

    April

    -

    -

    -

    -

    5

    -

    -

    Mei

    -

    -

    -

    -

    6

    -

    -

    Juni

    -

    -

    -

    -

    7

    -

    -

    Juli

    -

    -

    -

    -

    8

     -

     

    Agustus

     -

     -  -

    -

    9

     -  

    September

     -  -  -

    -

    10

     -  

    Oktober

     -  -  -

     -

    11

     -  

    November

     -  -  -

     -

    12

     -  

    Desember

     -  -  -

     

     

    Sanksi Disiplin Tahun 2021

    No

    Inisial Pegawai Terkena Hukuman

    Jabatan

    Bulan

    TMT Hukuman

    Jenis Pelanggaran

    Sanksi Disiplin

    Ket

    1

    -

    -

    Januari

    -

    -

    -

    -

    2

    -

    -

    Februari

    -

    -

    -

    -

    3

    -

    -

    Maret

    -

    -

    -

    -

    4

     -  -

    April

     -  -  -  -

    5

     -  -

    Mei

     -  -  -  -

    6

     -  -

    Juni

     -  -  -  -

    7

       -

    Juli

     -  -  -  -

    8

     -  -

    Agustus

     -  -  -  -

    9

     -  -

    September

     -  -  - -

    10

     -  -

    Oktober

     - -  -  -

    11

     -  -

    November

     -  -  -  -

    12

     -  -

    Desember

     -  -  -  -

     

     

    Sanksi Disiplin Tahun 2020

    No

    Inisial Pegawai Terkena Hukuman

    Jabatan

    Bulan

    TMT Hukuman

    Jenis Pelanggaran

    Sanksi Disiplin

    Ket

    1

    -

    -

    Januari

    -

    -

    -

    -

    2

    -

    -

    Februari

    -

    -

    -

    -

    3

    -

    -

    Maret

    -

    -

    -

    -

    4

    -

    -

    April

    -

    -

    -

    -

    5

    -

    -

    Mei

    -

    -

    -

    -

    6

    -

    -

    Juni

    -

    -

    -

    -

    7

    -

    -

    Juli

    -

    -

    -

    -

    8

     -

     

    Agustus

     -

     -  -

    -

    9

     -  

    September

     -  -  -

    -

    10

     -  

    Oktober

     -  -  -

     -

    11

     -  

    November

     -  -  -

     -

    12

     -  

    Desember

     -  -  -

     

     

    Sanksi Disiplin Tahun 2019

    No

    Inisial Pegawai Terkena Hukuman

    Jabatan

    Bulan

    TMT Hukuman

    Jenis Pelanggaran

    Sanksi Disiplin

    Ket

    1

    -

    -

    Januari

    -

    -

    -

    -

    2

    -

    -

    Februari

    -

    -

    -

    -

    3

    -

    -

    Maret

    -

    -

    -

    -

    4

    -

    -

    April

    -

    -

    -

    -

    5

    -

    -

    Mei

    -

    -

    -

    -

    6

    -

    -

    Juni

    -

    -

    -

    -

    7

    -

    -

    Juli

    -

    -

    -

    -

    8

    -

    -

    Agustus

    -

    -

    -

    -

    9

    -

    -

    September

    -

    -

    -

    -

    10

     -

     -

    Oktober

     -

     -

    -

     

    11

     -

     -

    November

     -

     -

     -

     

    12

     -

     -

    Desember

     -

     -

    -

     

     

  • Putusan Majelis Kehormatan

    Putusan Majelis Kehormatan Tahun 2022

     

    No

        Nomor Putusan    

             Tanggal Putusan    

         Putusan    

    1

    NIHIL                                      

                                            

                                      

    2

     

       

    3

     

       

     

    Putusan Majelis Kehormatan Tahun 2021

     

    No

        Nomor Putusan    

             Tanggal Putusan    

         Putusan    

    1

    NIHIL                                      

                                            

                                      

    2

     

       

    3

     

       

     

    Putusan Majelis Kehormatan Tahun 2020

     

    No

        Nomor Putusan    

             Tanggal Putusan    

         Putusan    

    1

    NIHIL                                      

                                            

                                      

    2

     

       

    3

     

       

     

    Putusan Majelis Kehormatan Tahun 2019

     

    No

        Nomor Putusan    

             Tanggal Putusan    

         Putusan    

    1

    NIHIL                                      

                                            

                                      

    2

     

       

    3

     

       

     


Statistik Perkara Banding

  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2023
  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2024

Agenda Kegiatan

Agenda Kegiatan Pimpinan serta Kegiatan Pada PTA Makassar
Mon Tue Wed Thu Fri Sat Sun
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30

Pimpinan, Panitera & Sekretaris

Ketua
Dr. Drs. H Muh Abduh Sulaeman, S.H., M.H.
Wakil Ketua
Drs. H. Pandi, S.H., M.H.
Panitera
Drs. Musbir
Sekretaris
Dr. Abdul Mutalip, S.Ag., S.H., M.H.

© 2022 Pengadilan Tinggi Agama Makassar. All Rights Reserved.

ipv6 ready