PTA Makassar adakan teleconference membahas Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Kamis 9 April 2020 Pengadilan Tiinggi Agama Makassar mengadkakan teleconference membahas Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bersama Pimpinan Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar.
Teleconference dimulai pada pukul 09.30 WITA, Rapat teleconference dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar Pada rapat ini WKPTA Makassar memberi kesempatan kepada seluruh Pimpinan Pengadilan Agama untuk memberikan tanggapan terkait Pelaksanaan tugas dan langkah-langkah apa saja yang telah diambil di satuan kerja masing-masing selama masa pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam kesempatan ini pula Bapak Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H. selaku peimpinan rapat kembali mempertegas Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya, diantaranya:
- Pimpinan satuan kerja wajib melaporkan Hakim dan Aparatur Peradilan yang melaksanakan tugas kedinasan di
- Hakim dan Aparatur Peradilan yang mendapat giliran untuk bekerja di kantor dapat melakukan presensi masuk / pulang kantor secara manual, untuk sementara tidak menggunakan Fingerprint Attendance Machine.
- Hakim dan Aparatur Peradilan yang mendapat giliran bekerja di kantor untuk tugas pelayanan peradilan yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat dengan menjaga jarak aman (social distancing) serta menggunakan alat pelindung dari virus yaitu masker dan sarung tangan medis sesuai dengan situasi dan kondisi setempat.
- Setiap satuan kerja menyediakan hand sanitizer untuk ditempatkan di setiap pintu masuk kantor dan ruang sidang, serta memperbanyak tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun antiseptik cair.
- Setiap satuan kerja agar menyediakan alat pendeteksi suhu badan seperti Infrared Thermometer sebagai deteksi awal dan pencegahan penyebaran COVID-19.
- Dalam hal terdapat rapat / pertemuan penting yang harus dihadiri, Hakim dan Aparatur Peradilan yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah / tempat tinggalnya dapat mengikuti rapat tersebut melalui sarana teleconference dan/ atau video conference dengan memanfaatkan sistem informasi dan komunikasi ataupun media elektronik.
Dan diakhir teleconference WKPTA Makassar menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh peserta teleconference, dan rapat melalui teleconference akan lebih sering lagi dilaksanakan untuk kedepannya.