KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LHKPN SECARA ELEKTRONIK (E-LHKPN) TAHUN 2021
Untuk itu diharapkan kepada para Penyelenggara Negara/ Wajib LHKPN (PN/WLf) agar mengisi kemudian memperbaharui pelaporan harta yang diperoleh sepanjang tahun 2021 dan mengirimkan laporan harta kekayaan tersebut melalui https:/lelhkpn.kpk.go.id/
Bagi para Penyelenggara Negara/ Wajib LHKPN (PN/WL) yang belum memiliki hak akses melalui aplikasi e-lhkpn diminta agar berkcordinasi dengan Admin lnstansi dan Admin Unit Kerja yang telah ditunjuk.
Adapun, untuk informasi berupa panduan pengisian LHKPN dalam bentuk tutorial video kiranya dapat diakses melalui http://bit.ly/2yTCESk dan panduan pengisian/ User Manual e-Fifing dapat diakses melalui https:llgoo.gllxT6MqU dan https:llgoo.g/4/ 8GGT4.
Untuk informasi lebih lengkap, silakan klik tautan di bawah ini, (Humas)
Dokumen
- PERHATIAN : Lampiran Dokumen Untuk Data Surat Sebelum Tanggal 4 Desember 2022 Dapat Diakses Melalui Website Lama Berikut Ini: https://old.pta-makassar.go.id