Pedoman Pengaduan
PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI
PENGADILAN TINGGI AGAMA MAKASSAR
A. Sumber pengaduan :
A.1 Dari masyarakat :
- Para pencari keadilan atau pihak berperkara;
- Advokat;
- Masyarakat wnum yang bukan merupakan pihak berperkara;
- Lembaga Bantuan Hukum;
- Lembaga Swadaya Masyarakat; atau
- Institusi masyarakat lainnya.
A.2 Lembaga negara lain :
- Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kejaksaan Republik Indonesia;
- Kantor Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia;
- Sekretariat Negara Republik Indonesia;
- Komisi Yudisial Republik Indonesia;
- Komisi Pemberantasan Kompsi Republik Indonesia;
- Ombudsman Nasional;
- Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia;
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia; atau
- Lembaga negara lainnya.
A.3 Pengaduan dari internal lembaga pengadilan :
- Internal lembaga pengadilan, yaitu pengaduan yang disampaikan oleh aparat lembaga peradilan, termasuk keluarga hakim atau pegawai.
A.4 Laporan kedinasan :
- Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya.
A.5 Informasi dari :
- Instansi lain;
- Media massa;
- Isu yang berkembang.
B. Pengaduan ditujukan kepada lembaga peradilan.
C. Proses penanganan pengaduan:
- Pencatatan;
- Penelaahan;
- Penyaluran;
- Pembentukan Tim Pemeriksa;
- Survey pendahuluan;
- Menyusun rencana pemeriksaan;
- Pelaksanaan pemeriksaan.
D. Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Pelanggaran terhadap kode etik dan atau pedoman perilaku hakim.
- Penyalahgunaan wewenang atau jabatan.
- Pelanggaran sumpah jabatan.
- Pelanggaran terhadap peraturan PNS atau peraturan disiplin militer.
- Perbuatan tercela yaitu berupa perbuatan amoral, asusila atau perbuatan-perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat.
- Pelanggran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman.
- Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif.
- Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.