Eksekusi Perkara Kewarisan Oleh Pengadilan Agama Parepare Berjalan Lancar dan Tertib
Senin, 12 April 2021, Pengadilan Agama Parepare Kelas 1B kembali melaksanakan eksekusi atas obyek sengketa gugatan waris Nomor 87/Pdt.G/2014/PA. Pare tanggal 5 November 2014. Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Parepare tertanggal 12 Januari 2016 untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Agama Parepare nomor 87/Pdt.G/2014/PA.Pare. Lokasi eksekusi obyek sengketa yang terletak di Jalan. H. A. Muh. Arsyad (Poros Parepare-Pinrang) Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang Kota Parepare.
Mengawali rangkaian eksekusi tersebut, bertempat di Halaman Kantor PTSP Pengadilan Agama Parepare, Ketua pengadilan Agama Parepare, Ruslan, S. Ag., S.H., M.H. didampingi Panitera, Staramin, S. Ag., M.H. bersama Kabag.Ops Polres Parepare KOMPOL H. Muhabar, S. Ag melakukan apel pengarahan kepada Tim eksekusi sebelum terjun ke lokasi. Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Parepare, Ruslan, S. Ag., S.H., M.H. menghaturkan rasa terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Polres Parepare beserta jajarannya, yang senantiasa siap sedia guna melakukan pengamanan sesuai dengan slogan polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, demi terciptanya masyarakat yang tertib dan kondusif. Kabag Ops. Polres Parepare menyampaikan tentang perlunya bagian keamanan fokus terhadap seluruh elemen eksekusi agar keamanan selama pelaksanaan eksekusi senantiasa berjalan lancar.
Tim eksekusi Pengadilan Agama Parepare Kelas 1B tiba di lokasi eksekusi pada pukul 13.30 WITA. Tepat pada pukul 13.45 WITA, Staramin, S. Ag., M.H. selaku Panitera Pengadilan Agama Parepare Kelas 1B, membacakan Penetapan Eksekusi dan menunjukkan Surat Penetapan kepada para pihak berperkara.
Setelah pembacaan Penetapan Eksekusi dihadapan para pihak, selanjutnya Tim Eksekusi mulai melakukan eksekusi di lokasi tersebut, dilanjutkan dengan pengukuran dan penetapan batas-batas sesuai perintah pada amar putusan. Meskipun matahari cukup terik kala itu, tidak menghalangi Tim Eksekusi Pengadilan Agama Parepare Kelas 1B dalam menyelesaikan perkara Eksekusi tanpa adanya perdebatan maupun perlawanan dari para pihak berperkara.