Inovasi Si Pesat Pengadilan Agama Sinjai Kian Memudahkan Masyarakat
Salah satu indikator pelayanan pengadilan yang baik adalah terwujudnya asas cepat, yang mana hal tersebut berkaitan dengan waktu penyelesaian yang tidak berlarut-larut.
Untuk itu, Pengadilan Agama senantiasa menggencarkan pengimplementasian inovasi bernama Si-Pesat atau Penerbitan Salinan Penetapan Kilat. Inovasi yang telah berlangsung selama beberapa waktu ini terbukti telah memudahkan masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Agama Sinjai. Hal tersebut khususnya dapat terlihat untuk mengurai kepadatan pelayanan perkara pada hari Kamis (19/5/2022) di mana terdapat 10 (sepuluh) perkara dispensasi kawin untuk diputus di Pengadilan Agama Sinjai.
Hadirnya Layanan Si-Pesat memungkinkan masyarakat untuk memperoleh salinan penetapan secara kilat dan tidak membutuhkan waktu yang lama bahkan hanya dalam beberapa hitungan menit. Hal ini tentunya sangat memudahkan masyarakat yang memiliki tempat tinggal jauh dari kantor Pengadilan Agama Sinjai sehingga tidak perlu bolak-balik hanya untuk mengambil salinan penetapan. Dengan demikian, biaya yang muncul pun juga akan menjadi lebih murah dan terlebih lagi akan mengurangi peran biro jasa calo.
Dalam proses pelaksanaan pengambilan salinan penetapan tersebut, pihak yang berkepentingan terlebih dahulu perlu memberitahukan nomor perkara di Meja III PTSP Pengadilan Agama Sinjai. Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran terhadap PNBP sebesar Rp500,00/lembar, maka pihak yang berkepentingan hanya perlu menandatangani buku tanda pengambilan produk hukum untuk kemudian petugas PTSP menyerahkan salinan penetapan yang dimohonkan.
Inovasi demi inovasi terus bergulir dan secara konstan dicetuskan oleh Pengadilan Agama Sinjai. Harapannya, dengan hadirnya inovasi-inovasi tersebut tidak hanya akan memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan di Pengadilan secara efektif dan efisien, namun juga dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan di bidang hukum. (DN)