Keberhasilan Mediasi Perkara Harta Bersama di Tengah Pendemi Covid-19
Kamis, 22 April 2021, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Parepare hakim mediator Drs. Ilyas berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang Gugatan Harta Bersama dengan register perkara Nomor 116/Pdt.G/2021/PA.Pare yang terdaftar pada tanggal 17 Maret 2021 dengan tetap mengunakan prosedur dan memerhatikan konsep physical distancing serta protokol kesehatan dalam menghadapi wabah Covid-19.
Perihal harta bersama ini, seringkali tidak ditemukan kesepakatan untuk membagi harta bersama secara mandiri dan damai, sehingga terjadilah sengketa harta bersama yang diajukan ke Pengadilan Agama. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan mewajibkan para pihak yang hadir bersama-sama di depan persidangan untuk menempuh upaya damai melalui proses mediasi yakni proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak yang dibantu oleh Mediator.
Proses mediasi yang hanya dilaksanakan sebanyak 1 (satu) kali pada tanggal 22 April 2021 ini mendapat titik terang dimana para pihak yang sebenarnya sama-sama punya itikad baik ini akhirnya dapat mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa secara damai dan dengan dibantu Mediator para pihak membuat kesepakatan bersama dan dituangkan dalam Perjanjian Perdamaian Harta Bersama dan ditandatangani oleh para pihak diatas meterai di hadapan Mediator.
Keberhasilan mediasi tersebut merupakan keberhasilan yang diraih di tengah suasana pandemi Covid-19. Dengan keberhasilan mediasi ini diharapkan akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di lingkungan Pengadilan Agama Parepare untuk membantu para pihak berperkara sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir damai di ruang mediasi.