• Dirgahayu RI 78
  • Dirgahayu MA 78
  • Program Kerja Badilag 2023
  • Banner Hak - Hak Anak
  • Banner Hak - Hak Perempuan
  • Banner MASIGA
  • Banner Assipa V2
  • Banner Buku Tamu Mandiri
  • Banner Inovasi
  • Banner1
  • Banner2
  • Banner3
  • Banner4
  • Banner7
  • Banner8
     PERHATIAN : Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan Yang Mengatasnamakan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Makassar Terkait Dengan Perkara, Janji Mutasi dan Promosi dengan Permintaan Imbalan Sejumlah Uang.

Kesepakatan Perdamaian Sebagian terhadap Akibat Perceraian untuk Perkara Cerai Talak Berhasil Tercapai

Senin (6/6/2022) bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sinjai, Mediator Hakim untuk Perkara Nomor 165/Pdt.G/2022/PA.Sj, Ibu Laila Syahidan, S.Ag., M.H., berhasil memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk mencapai kesepakatan perdamaian secara tertutup. Terhadap perkara cerai talak yang diajukan tersebut, kedua belah pihak sama-sama tidak menghendaki untuk rukun kembali dalam membina rumah tangga sehingga mediasi perceraian dapat dikatakan tidak berhasil. Namun, dengan totalitas dan kesungguhan yang betul-betul dari Mediator Hakim serta iktikad baik dari para pihak, terhadap akibat dari perceraian tersebut baik berupa hak istri yang diceraikan berupa Nafkah Iddah dan Nafkah Mut’ah maupun Jaminan Nafkah Anak berhasil disepakati oleh para pihak bilamana Majelis Hakim Pemeriksa Perkara mengabulkan permohonan cerai talak tersebut.

Setelah tercapai kesepakatan perihal distribusi Nafkah Iddah, Nafkah Mut’ah, dan Jaminan Nafkah Anak, kedua belah pihak kemudian menuangkan kesepakatan perdamaian secara tertulis yang kemudian ditandatangani di hadapan Mediator Hakim. Dibuat dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun, para pihak juga memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk menguatkan Kesepakatan Perdamaian Sebagian ini dalam putusan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, perkara cerai talak di lingkungan peradilan agama memang wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi. Karena mediasi sejatinya adalah cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan, Pengadilan Agama Sinjai berkomitmen untuk terus meningkatkan keberhasilan mediasi di pengadilan.



Ke depannya, Pengadilan Agama Sinjai akan terus berorientasi untuk memberdayakan proses perdamaian melalui mediasi. Prospek tersebut juga memang didukung dengan keterampilan Mediator Hakim Pengadilan Agama Sinjai dalam bersikap persuasif dan menerapkan keterampilan negosiasi. Bagaimanapun juga, Pengadilan Agama Sinjai juga memiliki pandangan kuat bahwa sebaik-baiknya penyelesaian suatu permasalahan adalah melalui perdamaian dengan kesempatan yang berimbang. (DN)

Sumber : Website Resmi PA Sinjai


Statistik Perkara Banding

  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2023
  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2024

Agenda Kegiatan

Agenda Kegiatan Pimpinan serta Kegiatan Pada PTA Makassar
Mon Tue Wed Thu Fri Sat Sun
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31

Pimpinan, Panitera & Sekretaris

Ketua
Dr. Drs. H Muh Abduh Sulaeman, S.H., M.H.
Wakil Ketua
Drs. H. Pandi, S.H., M.H.
Panitera
Drs. Musbir
Sekretaris
Dr. Abdul Mutalip, S.Ag., S.H., M.H.

© 2022 Pengadilan Tinggi Agama Makassar. All Rights Reserved.

ipv6 ready