• Dirgahayu RI 78
  • Dirgahayu MA 78
  • Program Kerja Badilag 2023
  • Banner Hak - Hak Anak
  • Banner Hak - Hak Perempuan
  • Banner MASIGA
  • Banner Assipa V2
  • Banner Buku Tamu Mandiri
  • Banner Inovasi
  • Banner1
  • Banner2
  • Banner3
  • Banner4
  • Banner7
  • Banner8
     PERHATIAN : Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan Yang Mengatasnamakan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Makassar Terkait Dengan Perkara, Janji Mutasi dan Promosi dengan Permintaan Imbalan Sejumlah Uang.

Negosiasi Sengketa Harta Bersama Berakhir Damai di Pengadilan Agama Parepare

 

Parepare - Selasa, 07 Juni 2022 bertempat di Lobby utama Pengadilan Agama Parepare kembali dilaksanakan proses negosiasi Permohonan Eksekusi Harta Bersama perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2022/PA.Pare jo 372/Pdt.G/2021/PA.Pare yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Parepare tanggal 20 April 2022. Kedua belah pihak datang langsung menghadap kepada Panitera Pengadilan Agama Parepare dan mengatakan siap melanjutkan proses penyelesaian perkara ini melalui jalur negosiasi.

Perkara Harta Bersama nomor 372/Pdt.G/2021/PA.Pare ini sebelumnya telah dilakukan aanmaning yang menghasilkan kesepakatan agar menyelesaikan perkara ini melalui jalur negosiasi.

a

Dalam perjalanannya, pihak Tergugat tidak menjalankan kesepakatan perdamaian yang telah disepakati bersama dengan dalih bahwa Tergugat memiliki tanggung jawab untuk menafkahi ketiga anak yang ditinggalkan oleh Penggugat. Salah satu isi kesepakatan yang tidak dijalankan adalah penjualan obyek sengketa sebagaimana tertuang dalam putusan No 372/Pdt.G/2021/PA.Pare dimana keduabelah pihak diminta untuk mentaati isi perdamaian tersebut

Penggugat yang mengetahui hal tersebut berusaha untuk mendapatkan haknya sesuai dengan isi akta perdamaian yaitu untuk membagi harta dengan cara penjualan selanjutnya dibagi sesuai dengan bagiannya masing masing. Sebelumnya, Penggugat telah menempuh jalur diluar pengadilan untuk mendapatkan haknya dengan melakukan mediasi yang ditengahi pemerintah setempat (lurah) namun tidak mendapatkan hasil yang diinginkan. Gagalnya proses non litigasi ini, membuat Penggugat menempuh jalur pengadilan dengan mengajukan eksekusi dari akta perdamaian yang ada. Dalam proses pengajuan permohonan eksekusi ini, Penggugat dan Tergugat bersama-sama melakukan negosiasi kembali mengenai harta bersama yang dipermasalahkan oleh Penggugat.

b

Proses negosiasi dihadiri langsung oleh kedua belah pihak yang bersangkutan yaitu Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi. Dalam kegiatan negosiasi tersebut, Panitera menerangkan kepada kedua belah pihak terhadap konsekuensi yang timbul apabila eksekusi tersebut dilaksanakan secara riil dan juga apabila dapat dilaksanakan secara sukarela dengan kembali mengingatkan kepada Penggugat terhadap ketiga buah hatinya hingga Penggugat dapat tersentuh hati nuraninya dan Tergugat yang dapat memahami konteks hukum dari harta bersama yang berlaku di Indonesia.

Alhamdulillah setelah melakukan Negosiasi yang cukup panjang, akhirnya termohon eksekusi tepat pada pukul 17.00 WITA menyatakan bersedia membagi obyek tersebut secara sukarela yang selanjutnya Panitera PA Pare membuat akta perdamaian dari kesepakatan tersebut yang ditanda tangani kedua belah pihak.

Ketua Pengadilan Agama Parepare didampingi Panitera menyampaikan rasa syukur dan terimakasih kepada kedua belah pihak yang dengan kesungguhan hati telah memilih jalan penyelesaian perkara ini dengan kesepakatan perdamaian. Keberhasilan dalam negosiasi perkara eksekusi ini merupakan hasil bersama tim Eksekusi yang telah berjalan panjang dan cukup alot. Ruslan, S.Ag,. S.H.,M.H. (Ketua PA Parepare) menyatakan Dengan keberhasilan perkara eksekusi ini diharapkan akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi Pengadilan Agama Parepare untuk membantu para pihak berperkara sehingga perkara-perkara yang diajukan para pihak dapat berakhir dengan damai dan berhasil membantu masyarakat pencari keadilan untuk mendapatkan hak-haknya.

c


Statistik Perkara Banding

  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2023
  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2024

Agenda Kegiatan

Agenda Kegiatan Pimpinan serta Kegiatan Pada PTA Makassar
Mon Tue Wed Thu Fri Sat Sun
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31

Pimpinan, Panitera & Sekretaris

Ketua
Dr. Drs. H Muh Abduh Sulaeman, S.H., M.H.
Wakil Ketua
Drs. H. Pandi, S.H., M.H.
Panitera
Drs. Musbir
Sekretaris
Dr. Abdul Mutalip, S.Ag., S.H., M.H.

© 2022 Pengadilan Tinggi Agama Makassar. All Rights Reserved.

ipv6 ready