Pengadilan Agama Parepare Berhasil Mendamaikan Eksekusi Perkara Kewarisan
Senin, 05 Mei 2025, Bertempat ruang Mediasi Pengadilan Agama Parepare, Para Pihak-pihak perkara Kewarisan Nomor Eksekusi 1/Pdt.Eks/2025/PA.Pare jo 349/Pdt.G/2024/PA.Pare datang menghadap Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Parepare, untuk melaksanakan dan menaati hasil Kesepakatan Negosiasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 24 April 2025;
Setelah menjalani proses penyelesaian perkara pada tahapan Aanmaning, Ketua Pengadilan Agama Parepare Muhammad Natsir, S.H.I pada saat Aanmaning pertama memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan pertemuan secara kekeluargaan dan d idampingi oleh Kuasa Hukum masing-masing pihak, agar kiranya persoalan sengketa waris ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan sebelum lahirnya Penetapan Eksekusi;
Dan Alhamdulillah kedua belah Pihak datang Bersama-sama diwakili oleh Kuasa masing-masing menyatakan telah bersepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dengan beberapa kesepakatan yang bermanfaat bagi kedua belah pihak guna menjalankan Pembagian berdasarkan isi Putusan Pengadilan Agama Parepare Nomor 349/Pdt.G/2024/PA.Pare;
Ketua Pengadilan Agama Parepare Muhammad Natsir, S.H.I didampingi Panitera Abdul Rahim, S. Ag., M.H. menerima kedatangan kedua belah pihak berperkara, dalam arahannya Muhammad Natsir, S.H.I mengapresiasi, beritikad baik serta mengucapkan terimakasih kepada kedua belah pihak, khususnya kepada Para Advokat pendamping Saharuddin, SH (Kuasa Para Pemohon Eksekusi) serta DR. Ibrahim Fattah, SH., M.H dan Gazali Parenta, SH (Kuasa Para Termohon Eksekusi) yang telah bekerjasama membantu Pengadilan Agama Parepare dalam menemukan titik temu untuk mencapai sebuah kesepakatan Perdamaian.
Panitera Pengadilan Agama Parepare Abdul Rahim, S. Ag., M.H. juga memberikan nasihat kepada kedua belah pihak, yang pada intinya bahwa eksekusi merupakan upaya paksa yang dilakukan Pengadilan terhadap para pihak sesuai dengan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun Pengadilan juga berwenang untuk melakukan langkah-langkah atau upaya-upaya mendamaikan kepada para pihak, sebelum adanya Penetapan Eksekusi dari Pengadilan, salah satunya adalah dengan jalan negosiasi.
dan tepat pada hari ini Senin, 05 Mei 2025 kedua belah pihak datang menghadap dihadapan Ketua dan Panitera dengan menyatakan sepakat untuk berdamai.
Dalam kesepakatan tersebut Termohon eksekusi menawarkan memberikan uang tunai sebesar Rp679.014.000,00 (enam ratus tujuh puluh Sembilan juta empat belas ribu rupiah) kepada Pemohon eksekusi dari nilai berdasarkan Putusan Nomor 349/Pdt.G/2024/PA.Pare terhadap obyek yang dikuasai oleh Termohon Eksekusi berupa :
- Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 02252;
- 1 (satu) unit mobil merek Honda, jenis HRV, tipe E, warna Hitam, tahun 2020;
- uang arisan Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah);
Kesepakatan kedua belah pihak tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan yang ditandatangani diatas materai masing-masing oleh kedua belah pihak, Surat Permohonan Pencabutan Eksekusi oleh Pemohon dan setelah memeriksa seluruh dokumen yang ada, Ketua memerintahkan untuk melakukan penyerahan nilai dalam bentuk tunai kepada kedua belah pihak;
Setelah penyerahan berjalan lancar, selanjutnya oleh Panitera berdasarkan perintah Ketua, dibuatkanlah Kesepakatan Damai yang ditandatangani oleh Pemohon Eksekusi selaku Pihak Pertama, dan oleh Termohon Eksekusi selaku Pihak Kedua, dua orang saksi serta disaksikan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Parepare;
Keberhasilan negosiasi tersebut, menurut Ketua Pengadilan Agama Parepare Muhammad Natsir, S.H.I semata-mata atas izin Allah SWT yang telah berkenan membukakan hati para pihak atas nama kemanusiaan, hingga akhirnya kedua belah pihak menyadari bahwa betapa mulianya menempuh jalan perdamaian dalam menyelesaikan sengketa tersebut. Ketua juga mendo’akan kepada para pihak yang berperkara, semoga harta warisan yang dibagi secara damai mendapat berkah dari Allah SWT.
Beliau juga menyampaikan bahwa eksekusi merupakan wujud hadirnya Peradilan dalam menjamin hak-hak warga negara dan setelah dilaksanakan eksekusi maka eksistensi Peradilan akan lebih terasa dan bermakna, keberhasilan perkara eksekusi damai ini diharapkan akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi Pengadilan Agama Parepare kedepannya untuk membantu para pihak berperkara sehingga perkara-perkara yang diajukan eksekusi dapat berakhir dengan damai.
Sumber : EKSEKUSI PERKARA KEWARISAN BERHASIL DIDAMAIKAN (Website Resmi PA Pare-Pare)