• Dirgahayu RI 78
  • Dirgahayu MA 78
  • Program Kerja Badilag 2023
  • Banner Hak - Hak Anak
  • Banner Hak - Hak Perempuan
  • Banner MASIGA
  • Banner Assipa V2
  • Banner Buku Tamu Mandiri
  • Banner Inovasi
  • Banner1
  • Banner2
  • Banner3
  • Banner4
  • Banner7
  • Banner8
     PERHATIAN : Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan Yang Mengatasnamakan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Makassar Terkait Dengan Perkara, Janji Mutasi dan Promosi dengan Permintaan Imbalan Sejumlah Uang.

Pengadilan Agama Pasangkayu Gelar Sidang Di Luar Gedung Kedelapan di KUA Kecamatan Tikke Raya

Kamis (09 Juni 2022). Pengadilan Agama Pasangkayu kembali melaksanakan Sidang di Luar Gedung yang kedelapan pada tahun anggaran 2022. Gelaran sidang di luar gedung atau sidang keliling kali ini dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tikke Raya yang beralamat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Jengeng Raya, Kabupaten Pasangkayu. Kecamatan Tikke Raya merupakan Kecamatan yang mempunyai 5 Desa di wilayah Kabupaten Pasangkayu. Sidang di luar gedung ini merupakan salah satu pelayanan prima yang digalakkan oleh Mahkamah Agung sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta mengimplementasikan asas peradilan yakni Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan.

Dalam pelaksanaan sidang kali ini, Pengadilan Agama Pasangkayu menempuh jarak ± 30 km atau ± 30 menit perjalanan menuju KUA Kecamatan Tikke Raya dengan tim yang terdiri dari 1 Majelis Hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua PA Pasangkayu YM. Bapak Amar Ma’ruf, S.Ag., M.H., serta didampingi 2 Hakim Anggota yaitu Wakil Ketua PA Pasangkayu YM. Ibu Mazidah, S.Ag., M.H., dan Hakim PA Pasangkayu YM. Bapak Muh. Irfan, S.H. Selain Majelis Hakim, sidang kali ini juga didampingi oleh Panitera PA Pasangkayu Bapak Abdul Rahim, S.Ag., M.H., dan 3 Panitera Pengganti yakni Bapak Yahya, S.H.I. (Panitera Muda Hukum), Bapak Fikrianto, S.H. (Panitera Muda Gugatan) dan Ibu Jamilah Hanafi, S.H.I. (Panitera Muda Permohonan), serta 1 orang petugas kebersihan saudara Masharuddin.

Pelaksanaan dan tata cara sidang keliling sama seperti pada sidang di kantor Pengadilan, sidang dimulai pada pukul 09.00 WITA. Para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ke ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian. Pelaksanaan sidang diluar gedung berlangsung dengan lancar. Total keseluruhan perkara yang dilaksanakan pada sidang di luar gedung kedelapan tahun 2022 ini ialah berjumlah 6 perkara.


Selain mengadakan sidang di luar gedung, pada kesempatan kali ini juga diadakan sosialisasi tentang Isbat Nikah dan Dispensasi Kawin kepada masyarakat sekitar yang hadir di KUA Kecamatan Tikke Raya. Penyampaian sosialisasi ini dipimpin oleh Panitera PA Pasangkayu Bapak Abdul Rahim, S.Ag., M.H. Setelah sosialisasi ini PA Pasangkayu bekerjasama dengan KUA Kecamatan Tikke Raya akan mendata warga yang memerlukan Isbat Nikah untuk mengesahkan pernikahan yang dilaksanakan secara Hukum Islam, namun belum tercatat pernikahannya sesuai UU Perkawinan. Harapan kedepannya semoga masyarakat bisa turut memberikan andil berupa masukan, kritik maupun saran yang membangun kepada Pengadilan Agama Pasangkayu agar dapat terus berbenah, memperbaiki kinerja Pengadilan Agama Pasangkayu demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Pasangkayu.

Sumber : Website Resmi PA Pasangkayu


Statistik Perkara Banding

  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2023
  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2024

Agenda Kegiatan

Agenda Kegiatan Pimpinan serta Kegiatan Pada PTA Makassar
Mon Tue Wed Thu Fri Sat Sun
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31

Pimpinan, Panitera & Sekretaris

Ketua
Dr. Drs. H Muh Abduh Sulaeman, S.H., M.H.
Wakil Ketua
Drs. H. Pandi, S.H., M.H.
Panitera
Drs. Musbir
Sekretaris
Dr. Abdul Mutalip, S.Ag., S.H., M.H.

© 2022 Pengadilan Tinggi Agama Makassar. All Rights Reserved.

ipv6 ready