Pengadilan Agama Sinjai Memperkenalkan Si Alin
Kebutuhan masyarakat akan aksesibilitas informasi yang mudah, cepat, dan dapat diakses di mana saja kian lama kian menyentuh titik urgensi yang tidak bisa dielakkan lagi.
Untuk itu, Pengadilan Agama Sinjai di era serba digitalisasi ini memunculkan inovasi bernama Si-Alin yang merupakan akronim dari Sistem Asistensi dan Layanan Informasi Online. Si-Alin merupakan layanan Whatsapp yang disertai dengan fitur penjawab otomatis dan dapat diakses selama 24 (dua puluh empat jam) penuh oleh masyarakat melalui nomor +62 811-4163-322. Melalui Si-Alin, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Pengadilan Agama Sinjai secara langsung untuk memperoleh informasi berperkara.
Pada layanan Si-Alin, terdapat 14 (empat belas) pilihan menu informasi yang terdiri atas 9 (menu) informasi persyaratan administrasi berperkara, jadwal, tahapan, serta informasi perkara yang terintegrasi langsung dengan SIPP, pilihan menu untuk mengetahui informasi terbitnya akta cerai, informasi mengenai Layanan Si-Datuk (Layanan Terintegrasi Perubahan Data Kependudukan), serta menu untuk berbicara langsung dengan Petugas PTSP dan layanan pengaduan. Keseluruhan menu tersebut terorganisir menjadi satu database yang sistematis sehingga mudah diakses oleh masyarakat.
Cara penggunaan Layanan Si-Alin sangatlah mudah karena hanya perlu menempuh langkah-langkah berikut ini:
- Langkah 1: Masyarakat dapat terlebih dahulu melakukan scan terhadap logo QR Si-Alin yang terdapat di dalam website ini ataupun di meja layanan informasi PTSP, selain masyarakat juga dapat mengakses dengan menyimpan nomor Si-Alin di Whatsapp.
- Langkah 2: Chat Si-Alin dengan mengetikkan “INFO” di Whatsapp dan akan muncul 14 (empat belas) pilihan menu.
- Langkah 3: Pengguna kemudian dapat memilih menu cukup dengan mengetikkan angka yang tertera pada pilihan menu yang ada.
Melalui Si-Alin, masyarakat luas semoga dapat melihat bahwa semakin hari, Pengadilan Agama Sinjai semakin menunjukkan komitmen kuatnya dalam mewujudkan lingkungan peradilan yang menjunjung tinggi asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Ke depannya, Pengadilan Agama Sinjai tentunya akan terus hadir dengan serangkaian inovasi-inovasi lain yang akan memudahkan masyarakat. (DN)