Badan Strategi Kebijakan Kumdil Ma Ri Lakukan Pengumpulan Data Pada PTA Makassar Untuk Kembangkan Pedoman Kompetensi Hakim Dan Asn Berbasis Pendidikan Formal
Tim peneliti Badan Strategi Kebijakan Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia melakukan audiensi dengan pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Makassar beserta jajarannya dalam rangka mengumpulkan masukan terkait rancangan Surat Keputusan Mahkamah Agung tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Audiensi yang berlangsung pada kamis (19/6/2025) di ruang rapat pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Makassar ini dihadiri oleh Ketua beserta para pejabat struktural dan fungsional PTA Makassar. Tim peneliti yang dipimpin oleh Nurul Huda, Hakim Tinggi Yustisial Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan MA RI, melakukan wawancara mendalam untuk menyempurnakan pedoman yang sedang disusun.
Dalam paparannya, tim peneliti menyampaikan bahwa ke depan pemetaan pegawai akan didasarkan pada pendidikan formal, bukan lagi senioritas semata. "Pemetaan pegawai akan dipetakan berdasarkan pendidikan formalnya sehingga SDM berlomba menambah keilmuannya berdasarkan kompetensinya," jelas salah satu anggota tim.
Perubahan paradigma ini dilatarbelakangi hasil survei Badan Peradilan Agama (Badilag) yang menunjukkan adanya perbedaan cara berpikir dan mengatasi permasalahan berdasarkan jenjang pendidikan pegawai. Pegawai dengan pendidikan tinggi dinilai lebih kritis, rasional, dan cepat dalam mengambil tindakan menghadapi berbagai persoalan.
Regulasi baru ini akan memberikan penghargaan khusus bagi pegawai yang memiliki pendidikan formal lebih tinggi. "Selama ini tidak ada penghargaan bagi yang memiliki pendidikan formal yang lebih. Ke depan akan ada reward, terutama bagi mereka yang menempuh pendidikan formal dengan biaya sendiri," terang tim peneliti.
Sistem pemetaan ini akan dimulai sejak proses rekrutmen pegawai baru, di mana calon pegawai akan dipetakan berdasarkan jenjang pendidikannya. Meski senioritas tetap menjadi pertimbangan, namun kompetensi yang didukung pendidikan formal akan menjadi prioritas utama dalam penempatan jabatan.
Tim peneliti yang terdiri dari Abu Jahid Darso Atmojo (Ketua PA Soreang), Boy Jefry Paulus Sembiring (Hakim Yustisial Ditjen Badilag MA RI), Muhammad Zaky Albana (Analis SDM Aparatur), Dicky Hageng Al Barqy (Pranata Komputer), dan Rizki Irza (PPNPN Pusat Strategi Kebijakan Kumdil MA RI) akan melanjutkan penelitian ke berbagai pengadilan lainnya untuk mendapatkan masukan komprehensif.
Rancangan pedoman ini diharapkan dapat segera ditetapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan peradilan melalui pengembangan kompetensi yang berkelanjutan dan terstruktur.