Briefing Petugas PTSP PTA Makassar
Rabu (22/7/20) pukul 08.00 WITA Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama Makassar (Dr. H. Imran, S.Ag., S.H., M.H.) melakukan morning brifieng bersama dengan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tinggi Agama Makassar.

Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tinggi Agama Makassar terdiri dari Pelayanan Kesekretariatan, Kepaniteraan, Informasi dan Pengaduan dengan personil : Eka Dewi Adnan, S.H., Hj. Husnaeni, S.H., M.H., Hj. Nurhasani Nur, S.H., Hj. Rasdiyanah, S.H. dan Andi Mulyani Tahir.
Briefing dilakukan 3 (tiga) kali seminggu dalam rangka memonitor dan mengevaluasi kinerja petugas .dan disamping itu juga pada kesempatan tersebut Panitera Muda Hukum (Imran) selaku koordinator petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tinggi Agama Makassar juga berkesempatan memberikan semangat dan pencerahan dalam rangka memberikan pelayanan kepada Masyarakat secara profesional.
Briefing yang dilakukan tersebut sebagai langkah baru dalam menciptakan suasana sistem pelayanan kepada Masyarakat agar petugas memahami informasi apa saja yang boleh diberikan kepada masyarakat dan informasi yang tidak boleh diberikan kepada Masyarakat;
Diakhir kegiatan briefing tersebut dilakukan doa bersama dengan harapan menjadikan PTSP PTA Makassar sebagai sentral pelayanan informasi yang profesional. (IM)
