Hakim Tinggi PTA Makassar Jadi Responden Terhadap Kajian Tentang Standarisasi Klasifikasi Perkara Pada Mahkamah Agung
Pengadilan Tinggi Agama Makassar dikunjungi oleh para tim peneliti Pusat Pengkajian dan Kebijakan Mahkamah Agung RI pada hari kamis, tanggal 19 Juni 2025. Ketua dan para Hakim Tinggi, Panitera serta Panitera Muda Pengadilan Tinggi Agama Makassar menjadi responden terhadap penelitian yang dilakukan oleh tim Pusat Pengkajian dan Kebijakan Mahkamah Agung RI.
Tim peneliti yang bertugas terdiri dari Abdul Ghoni dan Khairul Anwar (Hakim Tinggi Yustisial Pusat Strategi Kebijakan Kumdil MA RI), Asap Nursobah (Hakim Yustisial Kepaniteraan MA RI), Sunardi (Panitera Pengganti Kamar Militer MA RI), Hery Abduh Sasmito (Hakim Yustisial Kamar TUN Kepaniteraan MA RI), Mustamin (Hakim Yustisial Dirgen Badilum MA RI), Ahmad Zainul Anam (Hakim Yustisial Kepaniteraan MA RI), Marulam J Sembiring (Pranata Komputer Pusat Strategi Kebijakan Kumdil MA RI, Taufiq Hidayat dan Rahmat Hidayst (PPNPN Pusat Strategi Kebijakan Kumdil MA RI).
Peserta diskusi dari PTA Makassar terdiri dari para hakim tinggi dan panitera muda, turut pula dihadiri oleh para panitera pengganti PTA Makassar.
Penelitian yang dilakukan melalui wawancara dengan para Hakim PTA Makassar adalah kajian tentang “Penyusunan Naskah Urgensi Rancangan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Standarisasi Klasifikasi Perkara pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya”. Proses pengumpulan data yang dilakukan melalui wawancara langsung dan tidak langsung serta melalui Forum Group Diskusi (FGD) dengan para Hakim Tinggi di Aula PTA Makassar. Beberapa hal yang didiskusikan adalah terkait pengklasifikasian perkara, pedoman standarisasi klasifikasi perkara, serta kendala yang dihadapi dalam pengklasifikasian perkara. Diskusi pun berkembang kedalam pengklasifikasian perkara ekonomi syariah, kewarisan, cerai gugat dan jenis perkara lainnya.
Seiring berjalannya diskusi, para hakim tinggi menguraikan beberapa pendapatnya begitupun panitera muda banding dan panitera pengganti PTA Makassar.
Setalah seluruh pertanyaan tim peneliti dibahas, diskusi ditutup oleh hakim tinggi PTA Makassar dan diakhiri dengan foto bersama.