Kepaniteraan Mahkamah Agung Selenggarakan Monev Penyelesaian Perkara Kasasi Dan PK Secara Elektronik
Kepaniteraan Mahkamah Agung RI menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penyelesaian Perkara Elektronik, Kamis 31 Juli 2025. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Four Points by Sheraton Makassar tersebut dihadiri langsung oleh Panitera Mahkamah Agung RI Dr. Heru Pramono, S.H., M.H., yang sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut.
![]() |
![]() |
Pemateri Panitera MARI dan Panitera Muda Perkara Pidana Khusus
Panitera Mahkamah Agung dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya penyelerasan dan harmonisasi kelengkapan berkas perkara yang dikirim Pengadilan Tingkat Pertama ke Mahkamah Agung.
Menurutnya, pengiriman berkas perkara secara elektronik ke Mahkamah Agung yang dimulai sejak 1 Mei 2024 hingga saat ini sudah berlangsung satu tahun lebih sebagai bentuk upaya meminimalisir berbagai persoalan yang sering muncul dalam praktek pengiriman berkas perkara secara manual. “Misalnya seringnya terjadi pengiriman berkas manual yang walaupun memiliki bukti pengiriman namun kenyataannya dalam waktu yang sangat lama berkas tersebut tidak pernah sampai ke Mahkamah Agung,” tandasnya. Oleh karena itu, Ia menegaskan bahwa dengan diberlakukannya pengiriman berkas secara elektronik ini kejadian seperti tersebut benar-benar bisa dihindari.
Selain itu, Dr. Heru Pramono menegaskan, pengiriman berkas secara elektronik bisa mengurangi nilai biaya pengiriman dan penggandaan berkas yang ketika dilakukan secara manual mencapai nilai milliyaran rupiah karena setiap berkas perkara harus digandakan sesuai jumlah majelis hakim yang menangani perkara di tingkat kasasi tersebut. Tidak hanya itu, dalam hal sarana untuk menggandakan berkas tersebut berupa mesin fotokopi juga membutuhkan anggaran yang tidak sedikit yang juga mencapai nilai milliaran rupiah.
Terkait permasalahan tersebut di atas, juga masih sering ditemukan adanya ketidak lengkapan berkas yang diterima di Mahkamah Agung, serta adanya kekeliruan menghitung tenggang waktu kasasi karena masih banyaknya aparat Pengadilan Tingkat Pertama yang salah menghitung tenggang waktu kasasi yang mulai menghitung tenggang waktu kasasi sejak hari dan tanggal pembacaan putusan padahal seharusnya dihitung sehari setelah pembacaan putusan. Oleh karena itu, semoga dengan kegiatan ini kesalahan-kesalahan yang sering terjadi selama ini bisa teratasi secara maksimal.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Dr. Drs. Khaeril R, M.H., yang dipercaya mewakili Ketua-Ketua Pengadilan Tingkat Banding, dalam sambutannya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada kepaniteraan Mahkamah Agung yang memberikan kesempatan memberikan sambutan sebagai tuan rumah. Ia pun menyampaikan pengalamannya sewaktu masih bertugas sebagai Hakim Tinggi pada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI seringkali menemukan adanya pengaduan atas perkara kasasi yang bertahun-tahun tidak ada putusan dari Majelis Hakim Mahkamah Agung yang ternyata berkas perkara tersebut tercecer.
Ketua PTA Makassar ketika memberikan sambutan
Oleh karena itu, menurut Dr. Khaeril dengan peralihan pengiriman berkas manual menjadi pengiriman secara elektronik, dapat diyakini kejadian hilangnya atau tercecernya suatu berkas bisa dihindari. Ia pun mengharapkan agar segenap Hakim Tinggi Pengawas benar-benar melakukan pembinaan dan pengawasan di wilayah pengawasan dan pembinaannya masing-masing sehingga pelaksanaan pengiriman berkas secara elektronik dapat terlaksana secara maksimal.
Melalui kegiatan tersebut, menampilkan dua orang pemateri, masing-masing Panitera MARI Dr. Heru Pramono, S.H., M.H., yang membawakan materi Persoalan Teknis dan Administrasi Yudisial dalam Pengajuan Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali secara Elektronik dan materi. Kedua, Evaluasi Kelengkapan Berkas Elektronik Perkara Pidana Khusus, disampaikan Panitera Muda Perkara Pidana Khusus, Sudharmawatiningsih.
Kegiatan yang diikuti oleh Ketua PTA Makassar dan sejumlah Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, juga diikuti para Ketua dan sejumlah hakim pada Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara se-Sulawesi Selatan.
Pelaksanaan kegiatan tersebut menurut Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung, Iyus Suryana, dalam laporannya, antara lain dimaksudkan sebagai bentuk tanggungjawab Kepaniteraan Mahkamah Agung terkait tindak lanjut Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 243 Tahun 2019, sebagai sarana sosialisasi kebijakan Kepaniteraan Mahkamah Agung dalam penyelesaian perkara Kasasi dan PK secara elektronik, dan sebagai media evaluasi kelengkapan perkas perkara yang dajukan oleh pengadilan, serta sebagai media pengadilan pengaju untuk memberikan masukan dalam pelaksanaan penyelesaian perkara Kasasi dan PK secara elektronik”.