Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar Beri Pembekalan Kepada Tim HATIBINWASDA (Hakim Tinggi Pembinaan Dan Pengawasan Daerah) Tahun 2023

Senin, 27 Februari 2023 bertempat di Aula lantai 2, Pengadilan Tinggi Agama Makassar menggelar acara Pembekalan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar Dr. Drs. H. Muhammad Abduh Sulaeman, S.H.,M.H. untuk kegiatan Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Daerah Putaran I (Pertama) yang dilaksanakan pada bulan Februari dan Maret tahun 2023. Kegiatan ini dihadiri oleh HATIBINWASDA (Hakim Tinggi Pengawas Daerah) didampingi Anggota dari Panitera Pengganti dan ASN Kesekretariatan.
Dalam Pembekalan ini Ketua PTA Makassar yang di dampingi Wakil Ketua Drs. H. Pandi, S.H.,M.H. Panitera, Drs. Musbir dan Sekretaris, Abdul Mutalip, S.Ag., S.H., M.H. menyampaikan beberapa hal mengenai maksud, fungsi, tujuan pengawasan serta bentuk dan metode pengawasan. Beliau menekankan maksud pengawasan salah satunya adalah untuk memperoleh informasi apakah penyelenggaraan tekhnis peradilan, pengelolaan administrasi peradilan, dan pelaksanaan umum peradilan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, Pengawasan dilaksanakan untuk mengetahui kenyataan yang ada sebagai masukan dan bahan pertimbangan bagi pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Makassar untuk menentukan kebijakan dan tindakan yang diperlukan menyangkut pelaksanaan tugas peradilan, tingkah laku aparat peradilan, kinerja pelayanan publik.
Beliau menjelaskan juga bahwa pengawasan rutin/regular pada Pengadilan Tinggi Agama Makassar tersebut dilaksanakan dalam bentuk pengawasan langsung, yaitu dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap pejabat terkait (penanggungjawab kegiatan) baik dibidang keperkaraan maupun kesekretariatan dengan metode interview dan pemeriksaan dokumen.
Ketua dalam pembekalan ini sangat mengharapkan terwujudnya Binwas yang lebih berkualitas baik dari segi temuan maupun rekomendasi yang disampaikan kepada Satker, sehingga Satker yang menjadi objek Binwas dapat segera melaksanakan tindak lanjut temuan Tim Binwas tersebut.
Selanjutnya rekomendasi yang di berikan menurut Ketua harus sesuai dengan regulasi yang ada dan Ketua juga menekankan kepada Tim Binwas agar memperhatikan pelaksanaan Program Prioritas Badilag di setiap Satker sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 044/DJA/HK.00/SK/I/2023, yang telah menetapkan Program Prioritas yang berisi : Penguatan Kelembagaan, Penguatan Integritas, Penguatan Sumber Daya Manusia dan Penguatan Pemanfaatan Teknologi Informasi.
Acara pembekalan dilanjutkan dengan pemaparan Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris mengenai regulasi-regulasi yang perlu diperhatikan dalam Bidang Kepaniteraan dan Kesekretariatan serta diakhiri dengan sesi tanya jawab.