• Pengucapan Sumpah Jabatan Ketua MA RI 2024-2029
  • Dirgahayu Republik Indonesia Ke -79
  • Pelantikan Ketua Muda Agama
  • Pelantikan Sekretaris MA
  • Hari Lahir Pancasila 2024
  • Pelantikan KPTA 2024
  • Program Prioritas Badilag 2024
  • Banner Hak - Hak Anak
  • Banner Hak - Hak Perempuan
  • Banner MASIGA
  • Banner Assipa V2
  • Banner Buku Tamu Mandiri
  • Banner Inovasi
  • Banner1
  • Banner2
  • Banner3
  • Banner4
  • Banner7
  • Banner8
     PERHATIAN : Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan Yang Mengatasnamakan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Makassar Terkait Dengan Perkara, Janji Mutasi dan Promosi dengan Permintaan Imbalan Sejumlah Uang.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar Hadiri Penandatanganan MoU untuk Pencegahan Perkawinan Anak

Pengadilan Tinggi Agama Makassar – Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Dr. Drs. H. Khaeril R, M.H., menghadiri Penandatanganan MoU untuk Pencegahan Perkawinan Anak, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 18 Desember 2024.

MoU terkait Koordinasi Keberlanjutan Ketersediaan dan Pemanfaatan Data untuk Pencegahan Perkawinan Anak di Provinsi Sulsel ini ditandatangani oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Sulsel, Polda Sulsel, Kementrian Agama Sulsel, dan Pengadilan Tinggi Agama Makassar.

Pejabat Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh yang diwakili Plt Asisten Administrasi, Prof Muhammad Jufri, dalam sambutannya menyampaikan, perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan terhadap anak dan praktik yang melanggar hak-hak dasar anak sesuai Konvensi Hak Anak (KHA) dan UU Perlindungan Anak. Anak yang menikah dibawah 18 tahun berpotensi rentan dalam mengakses pendidikan dan kesehatan, mengalami kekerasan, mengalami keterbatasan akses terhadap kebutuhan dasar, sehingga melanggengkan kemiskinan antar-generasi.

“Dengan adanya penandatanganan MoU ini, Pengadilan Tinggi Agama Makassar sebagai lembaga yang membawahi Pengadilan Agama (PA) sewilayah Sulawesi Selatan tentunya akan bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan seluruh Instansi terkait dalam menjalankan perannya yang signifikan dalam pencegahan perkawinan anak di Sulawesi Selatan”, menurut H. Khaeril R, dalam wawancara selepas menghadiri acara penandatanganan MoU tersebut.

Ketua PTA Makassar tersebut menjelaskan bahwa, PA mempunyai kewenangan untuk menentukan boleh tidaknya seorang anak perempuan dan laki-laki di bawah 16 tahun untuk melangsungkan dan mencatatkan perkawinannya secara hukum. PA dapat dikatakan sebagai terminal akhir dalam proses perkawinan anak. Seorang anak yang ditolak KUA (Kantor Urusan Agama) untuk melangsungkan perkawinannya karena faktor umur masih dapat mengajukan dispensasi perkawinan ke PA. Namun jika PA juga menolak permohonan dispensasi itu, maka anak tersebut tidak boleh melangsungkan perkawinan dan mencatatkannya secara hukum.

Lebih lanjut dijelaskanbahwa, Jika anak yang telah ditolak dispensasi kawinnya oleh PA tetap saja melangsungkan perkawinan secara agama, maka perkawinan itu tidak dapat dicatatkan di KUA (Kantor Urusan Agama) sebab tidak dilaksanakan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat NIkah. Perkawinan yang tidak dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku biasa disebut sebagai perkawinan “dibawah tangan”, yang tidak mempunyai kekuatan hukum.


Statistik Perkara Banding

  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2023
  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2024

Agenda Kegiatan

Agenda Kegiatan Pimpinan serta Kegiatan Pada PTA Makassar
Mon Tue Wed Thu Fri Sat Sun
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31

Pimpinan, Panitera & Sekretaris

Ketua
Dr. Drs. Khaeril R, M.H.
Wakil Ketua
Dr. Hj. Hasnawaty Abdullah, S.H., M.H.
Panitera
Drs. Musbir
Sekretaris
Dr. Abdul Mutalip, S.Ag., S.H., M.H.

© 2022 Pengadilan Tinggi Agama Makassar. All Rights Reserved.

ipv6 ready