KPTA Makassar Sebagai Narasumber Pada Bimbingan Teknis

Bertempat di ruang command centre Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar Bapak Dr. Drs. H. Muh. Abduh Suleman, S.H.,M.H. bertindak sebagai Narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara daring Zona 3 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dengan Tema “ Bentuk-bentuk Titik Singgung Pelanggaran Hukum Acara dengan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim/KEPPH dalam Pemeriksaan Perkara Perdata”. Peserta dalam bimbingan teknis yaitu seluruh tenaga teknis di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Banten, Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta dan Pengadilan Tinggi agama Pontianak.
Diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung kemudian Sambutan dan Pembinaan oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Bapak Dr. H. Candra Boy Seroza, S. Ag.,M.Ag. Dilanjutkan dengan Penyampaian materi dan sesi Tanya jawab terkait tema yang diangkat pada Bimbingan Teknis tersebut yang di moderatori oleh Kasubdit Mutasi Hakim Peradilan Agama Bapak Dr. Sultan, S.Ag.,S.H.,M.H.
Sebagai Narasumber pada Bimbingan Teknis Bapak Dr. Drs. H. Muh. Abduh Sulaeman, S.H.,M.H. memaparkan hal-hal terkait tema yang diangkat dimana point-point materinya antara lain Isu-isu strategis, pengertian dan sifat hukum acara perdata, ruang lingkup penerapan hukum acara dalam pemeriksaan perkara perdata, pengertian kode etik dan pedoman perilaku Hakim, dasar hukum penerapan kode etik dan pedoman perilaku Hakim Indonesia, 10 Prinsip dasar kode etik dan pedoman perilaku Hakim, indikator keberhasilan Hakim, Institusi penegakan KEPPH, dan beberapa hal yang disampaikan dalam berlangsungnya sesi tanya jawab. #Sh56_