• Pelantikan Sekretaris MA
  • Hari Lahir Pancasila 2024
  • Pelantikan KPTA 2024
  • Program Prioritas Badilag 2024
  • Banner Hak - Hak Anak
  • Banner Hak - Hak Perempuan
  • Banner MASIGA
  • Banner Assipa V2
  • Banner Buku Tamu Mandiri
  • Banner Inovasi
  • Banner1
  • Banner2
  • Banner3
  • Banner4
  • Banner7
  • Banner8
     PERHATIAN : Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan Yang Mengatasnamakan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Makassar Terkait Dengan Perkara, Janji Mutasi dan Promosi dengan Permintaan Imbalan Sejumlah Uang.

PEJABAT GUBERNUR SULSEL BERKUNJUNG KE PENGADILAN TINGGI AGAMA MAKASSAR

PEJABAT GUBERNUR SULSEL
BERKUNJUNG KE PENGADILAN TINGGI AGAMA MAKASSAR


            Sebagaimana lazimnya selama ini, setiap gubernur yang baru resmi dilantik sebagai gubernur maupun Pejabat Gubernur Sulawesi Selatan dalam mengawali tugas dan aktifitasnyadidahului dengan melakukan kunjungan ke seluruh anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, maka demikian halnya Pejabat Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Dr. Zudan Arif Fakhrullah, S.H., M.H., Senin 3 Juni 2024 melakukan kunjungan ke Kantor Pengadilan Tinggi Agama Makassar di Jalan Pettarani Makassar.

Ketua PTA Makassar mengalunkan bunga kepada Pj. Gubernur Sulsel

            Menurut mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI tersebut, kunjungan ini merupakan rangkaian kunjungan kesejumlah pejabat yang termasuk sebagai unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Selatan. Kunjungan seperti ini, tentu bukan yang pertama melainkan hal rutin yang selalu dilakukan oleh sejumlah gubernur yang baru menjabat maupun pejabat gubernur.

            Dalam kunjungan silaturrahmi tersebut, pejabat gubernur didampingi sejumlah pejabat eselon II dan III Propinsi Sulawesi Selatan, antara lain Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Hj. Andi Mirna, S.H., Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sulsel Muhammad Rasyid serta Kepala Biro Kesra dan Kepala Biro Hukum. Diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar, Dr. Drs. Khaeril R, M.H., didampingi Wakil Ketua PTA Makassar Drs. H. Pandi, S.H., M.H., Humas Drs. Hasbi Kawu, M.H., Panitera Drs. Musbir, M.H., dan Sekretaris PTA Makassar Dr. Abdul Mutalip, S.Ag., M.H., di ruang kerja Ketua PTA Makassar.

            Mengawali perbincangan yang berlangsung santai tersebut, Pejabat Gubernur Sulawesi Selatan menyampaikan maksud kunjungannya sebagai ajang silaturrahmi sekaligus perkenalan sebelum lebih jauh menjalankan tugas sebagai pejabat gubernur. Ia pun memohon dukungan dan kerja sama dalam membangun dan memajukan Sulawesi Selatan.

Sementara itu, Ketua PTA Makassar mengucapkan selamat datang sekaligus menyampaikan terima kasih yang sedalam-dalamnya atas kunjungan Pj. Gubernur dan rombongan. Melalui kesempatan tersebut, Dr. Khaeril menguraikan eksistensi dan fungsi utama Pengadilan Agama. Menurutnya, Pengadilan Tinggi Agama Makassar mewilayahi seluruh Pengadilan Agama yang tersebar di  seluruh kabupaten dan kota se-Sulawesi Selatan yang berjumlah 24 Pengadilan Agama.

Suasana Pj. Gubernur Sulsel berbincang santai dengan KPTA Makassar

Menganai eksistensi PTA Makassar, Ia pun menjelaskan bahwa Pengadilan Tinggi Agama dan sejumlah Pengadilan Agama di seluruh Indonesia semuanya di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Hal ini perlu saya jelaskan untuk meluruskan persepsi sebagian masyarakat yang masih menganggap bahwa Peradilan Agama adalah peradilan di bawah Kementerian Agama, padahal sejak tahun 2004 dengan azas one roof system Pengadilan Agama yang sebelumnya berinduk ke Kementerian Agama beralih ke Mahkamah Agung bersamaan dengan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara,” urai mantan Pengawas pada Mahkamah Agung Republik Indonesia itu.

Menanggapi upaya pencegahan pernikahan dini di Sulawesi Selatan sebagaimana disampaikan Kepala Dinas P3A Hj. Andi Mirna, Ketua PTA Makassar menegaskan bahwa segala hal yang berkaitan dengan perkawinan seperti pencegahan perkawinan dini bukan merupakan tugas dan kewenagan Pengadilan Agama tetapi menjadi tugas dan kewenangan Departemen Agama. Ia pun lebih lanjut menguraikan tugas dan kewenangan Pengadilan Agama, yaitu menyelesaikan sengketa di bidang perkawinan, seperti perceraian dalam bentuk cerai gugat yaitu perceraian yang diajukan oleh seorang istri dan cerai talaq yaitu perceraian yang diajukan oleh seorang suami, isbat nikah dan dispensasi kawin dan harta bersama, sementara di bidang lain meliputi sengketa harta kewarisan, zakat, infaq dan sedekah serta sengketa di bidang ekonomi syari’ah. Menurut Mantan Ketua PTA Ambon ini, jika dibandingkan perceraian yang diajukan oleh seorang istri dengan yang diajukan oleh seorang suami, berdasarkan data yang ada, ternyata perceraian di Sulawesi Selatan lebih dominan diajukan oleh istri.

Pj. Gubernur akhiri kunjungan dengan foto bersama

Terkait peningkatan dispensasi kawin, menurut Dr. Khaeril salah satu penyebabnya adalah dengan perubahan usia dibolehkannya seseorang melangsungkan pernikahan yang sebelumnya menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 harus berusia 19 tahun bagi peria dan 16 tahun bagi wanita diubah dengan  Undang-Undang Nomor Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menjadi berusia 19 tahun, baik bagi peria maupun bagi wanita, sementara budaya dan pola fikir masyarakat yang merasa malu apabila dalam usia tertentu anaknya belum melangsungkan pernikahan.

Pj. Gubernur berbincang dengan petugas PTSP PTA Makassar

Menganai pentingnya koordinasi yang baik antara pihak PTA Makassar dengan Dinas terkait. Kadis P3A mengharapkan dukungan dan kesiapan PTA Makassar untuk membagi laporan data perceraian di Sulawesi Selatan. Atas permintaan tersebut Ketua PTA menyatakan kesiapannya, namun Ia berharap agar lebih memudahkan kedua belah pihak, diusahakan dibuatkan sebuah aplikasi elektronik sehingga untuk mengetahui apa yang diinginkan tersebut tinggal mengeceknya melalui aplikasi digital tersebut. (haska).


Statistik Perkara Banding

  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2023
  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2024

Agenda Kegiatan

Agenda Kegiatan Pimpinan serta Kegiatan Pada PTA Makassar
Mon Tue Wed Thu Fri Sat Sun
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31

Pimpinan, Panitera & Sekretaris

Ketua
Dr. Drs. Khaeril R, M.H.
Wakil Ketua
Dr. Hj. Hasnawaty Abdullah, S.H., M.H.
Panitera
Drs. Musbir
Sekretaris
Dr. Abdul Mutalip, S.Ag., S.H., M.H.

© 2022 Pengadilan Tinggi Agama Makassar. All Rights Reserved.

ipv6 ready