• Pelantikan Sekretaris MA
  • Hari Lahir Pancasila 2024
  • Pelantikan KPTA 2024
  • Program Prioritas Badilag 2024
  • Banner Hak - Hak Anak
  • Banner Hak - Hak Perempuan
  • Banner MASIGA
  • Banner Assipa V2
  • Banner Buku Tamu Mandiri
  • Banner Inovasi
  • Banner1
  • Banner2
  • Banner3
  • Banner4
  • Banner7
  • Banner8
     PERHATIAN : Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan Yang Mengatasnamakan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Makassar Terkait Dengan Perkara, Janji Mutasi dan Promosi dengan Permintaan Imbalan Sejumlah Uang.

Pejabat Gubernur SULSEL Berkunjung Ke PTA Makassar

Pejabat Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Dr. Bahtiar Baharuddin, M.Si., Rabu 13 September 2023 berkunjung ke Kantor Pengadilan Tinggi Agama Makassar, didampingi beberapa orang pejabat tingkat provinsi seperti Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sulsel Drs. Muhammad Firda, M.Si., dan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah pada Kantor Gubernur Sulsel Idham Kadir, S.Sos., M.Si. Kunjungan pejabat gubernur tersebut, diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar Dr. Drs. H. Muh. Abduh Sulaiman, S.H., M.H., di ruang kerjanya dengan didampingi Wakil Ketua PTA Makassar Drs. H. Pandi, M.H., dan beberapa pejabat lainnya di lingkup PTA Makassar, seperti Ketua Pokja Drs. H. A. Ahmad As’ad, S.H., Humas Drs. Hasbi Kawu, M.H.,  serta Panitera dan Sekretaris PTA Makassar, Drs. Musbir dan Dr. Abdul Mutalib, S.Ag.,M.H.

Menurut Pj. Gubernur tersebut, yang dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, 5 September 2023. Selain sebagai media silaturrahmi, kunjungan tersebut juga dimaksudkan sebagai sarana untuk mendapatkan masukan maupun keritikan dari berbagai pihak dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai pelaksana tugas gubernur, dalam upaya mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat Sulawesi Selatan. Ia pun berharap, agar dalam pengelolaan pembangunan Sulawesi Selatan ke depan dapat mewujudkan eksistensi dan peran yang setara antara eksekutif, legislatif dan yudikatif, sehingga dapat menjalin kebersamaan dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan di masyarakat. Oleh karena itu, Bahtiar berharap agar pihak pengadilan Tinggi Agama Makassar pun dapat berkunjung ke pihak pemerintah daerah Sulawesi Selatan, baik secara institusi maupun secara peribadi. “Rumah dinas gubernur terbuka buat dikunjungi sebagai sarana untuk dapat berbincang lebih banyak dalam berbagai hal,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Dr. Drs. H. Muh. Abduh Sulaiman, S.H., M.H., baik atas nama institusi maupun atas nama peribadi, menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sedalam-dalamnya atas kunjungan silaturrahmi dari Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan tersebut sebagai wujud dari saling menghargai antara instansi yang satu dengan instansi yang lain. Ia pun berharap, agar sinergitas yang diawali dengan silaturrahim ini terus berlanjut dan memohon dukungan untuk pelaksanaan tugas-tugas ke depan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Melalui kesempatan tersebut, Ketua PTA Makassar menjelaskan sekaligus meluruskan kesalah fahaman sejumlah pihak mengenai eksistensi Pengadilan Agama yang hingga saat ini masih banyak yang beranggapan bahwa Pengadilan Agama adalah bagian dari Kementerian Agama, padahal sejak tahun 2004 Pengadilan  Agama secara resmi dipisahkan dari Kementerian Agama dan beralih menjadi satu atap dengan tiga badan peradilan lainnya, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Lebih lanjut Muh. Abduh Sulaiman menjelaskan bahwa dengan sitem satu atap di bawah Mahkamah Agung tersebut, masing-masing lembaga peradilan bekerja dengan sistem kamar, yaitu Kamar Perdata, Kamar Pidana, Kamar Agama dan Kamar Tata Usaha Negara dan Militer dan masing-masing kamar dipimpin oleh seorang Ketua Kamar.

Selain menjelaskan eksistensi lembaga peradilan agama, Ketua PTA Makassar juga menjelaskan kewenangan Pengadilan Agama yang berwenang menangani sengketa di bidang perkawinan, sengketa di bidang kewarisan dan terakhir juga berwenang menangani sengketa di bidang ekonomi syari’ah. Menurutnya bidang perkara yang paling dominan ditangani di Pengadilan Agama, adalah sengketa di bidang perkawinan yang tahun lalu mencapai angka sekitar 20.000.000 (dua puluh ribu) lebih dan dari jumlah tersebut, tercatat 25 persen diajukan oleh pihak perempuan.

Lebih lanjut Muh. Abduh Sulaiman menjelaskan, selain menangani sengketa di bidang perceraian, Pengadilan Agama juga menangani perkara permohonan dispensasi kawin, yaitu permohonan orang tua untuk diizinkan menikahkan anaknya yang usianya belum mencukupi usia menikah berdasarkan ketentuan undang-undang perkawinan yang saat ini disyaratkan, baik perempuan maupun pria harus berusia 19 tahun apabila kurang dari ketentuan tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pengadilan Agama. Menurutnya, dari data yang ada, permohonan dispensasi kawin tahun ini mulai mengalami penurunan karena tahun lalu tercatat permohonan dispensasi kawin mencapai angka 2000 sampai dengan 3000 perkara, tetapi untuk tahun ini hingga bulan September baru tercatat sekitar 800 perkara.   

Muh. Abduh Sulaiman menjelaskan, bahwa Pengadilan Agama pun memiliki program untuk membantu dan mempermudah masyarakat yang belum memiliki akta nikah disebabkan pernihannya dilakukan tidak di depan Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan. Mereka bisa mendapatkan akta nikah melalui program isbat nikah massal yang dilakukan di setiap Pengadilan Agama.


Statistik Perkara Banding

  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2023
  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2024

Agenda Kegiatan

Agenda Kegiatan Pimpinan serta Kegiatan Pada PTA Makassar
Mon Tue Wed Thu Fri Sat Sun
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31

Pimpinan, Panitera & Sekretaris

Ketua
Dr. Drs. Khaeril R, M.H.
Wakil Ketua
Dr. Hj. Hasnawaty Abdullah, S.H., M.H.
Panitera
Drs. Musbir
Sekretaris
Dr. Abdul Mutalip, S.Ag., S.H., M.H.

© 2022 Pengadilan Tinggi Agama Makassar. All Rights Reserved.

ipv6 ready