Pelaksanaan Binwas Daerah Pengadilan Tinggi Agama Makassar Triwulan II Tahun 2025 Secara Online
Makassar, 12 Juni 2025. Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) untuk Triwulan II Tahun 2025 oleh Tim Hakim Tinggi Pengawas Daerah (HATIWASDA) Pengadilan Tinggi Agama Makassar telah terlaksana. Tim yang bekerja berdasarkan Surat Tugas Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor: 425/KPTA/ST.PW1.1.1/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025 telah melakukan serangkaian kegiatan sejak tanggal 15 Mei 2025 sampai dengan 10 Juni 2025.
Rangkaian kegiatan Binwas tersebut diawali dengan melakukan komunikasi 2 (dua) arah antara Tim Hatiwasda dengan Satuan Kerja Pengadilan Agama sewilayah PTA Makassar yang menjadi wilayah pengawasan masing-masing Tim yang seluruhnya berjumlah 23 satker. Adapun objek yang menjadi pemeriksaan terdiri dari 5 (lima) bidang, yaitu : Bidang Manajemen Peradilan, Bidang Administrasi Perkara, Bidang Adminstrasi Persidangan, Bidang Administrasi Kesekretariatan dan Bidang Manajemen Pengaduan dan Kinerja Pelayanan Publik.
Kegiatan diawali dengan pemeriksaan berkas dan wawancana dengan unsur pimpinan dan pejabat atau petugas yang bertanggung jawab di 5 bidang tersebut, dan dari hasil pemeriksaan tersebut Tim menyimpulkan temuan-temuan sebagai bahan untuk pembinaan di wilayah masing-masing dan semuanya dilaksanakan secara online.
Selanjutnya hasil temuan-temuan Tim Hatiwasda pada 5 (lima) bidang tersebut diinput ke dalam aplikasi e binwas yang merupakan salah satu aplikasi yang dikembangkan oleh Ditjen Badilag dalam rangka pembinaan dan pengawasan secara elektronik yaitu berupa aplikasi Pembinaan dan Pengawasan Secara Elektronik Terintegrasi (E-BINWAS). Aplikasi ini dibuat sebagai alat kerja pembinaan dan pengawasan baik yang dilakukan oleh pengadilan tingkat banding maupun pengadilan tingkat pertama, dari tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan secara sistematis, terstruktur dan berkelanjutan.
Setelah Tim Hatiwasda PTA Makassar menginput temuan, selanjutnya Tim melaksanakan “Ekspos hasil temuan” yang dihadiri oleh unsur Pimpinan, Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional dan seluruh Pengelola pada Satker atau Pengadilan Agama yang menjadi wilayah Binwasda masing-masing secara daring. Kemudian hasil temuan tersebut harus segera ditindak lanjuti oleh Satker dalam kurun waktu yang telah ditentukan yang dituangkan di dalam Laporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) pada aplikasi e-binwas untuk dilakukan validasi oleh Tim Hatiwasda Pengadilan Tinggi Agama Makassar.