• Dirgahayu Republik Indonesia Ke -79
  • HUT Mahkamah Agung RI Ke 79
  • Hari Jadi Peradilan Agama Ke- 142
  • Pelantikan Ketua Muda Agama
  • Pelantikan Sekretaris MA
  • Hari Lahir Pancasila 2024
  • Pelantikan KPTA 2024
  • Program Prioritas Badilag 2024
  • Banner Hak - Hak Anak
  • Banner Hak - Hak Perempuan
  • Banner MASIGA
  • Banner Assipa V2
  • Banner Buku Tamu Mandiri
  • Banner Inovasi
  • Banner1
  • Banner2
  • Banner3
  • Banner4
  • Banner7
  • Banner8
     PERHATIAN : Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan Yang Mengatasnamakan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Makassar Terkait Dengan Perkara, Janji Mutasi dan Promosi dengan Permintaan Imbalan Sejumlah Uang.

Pembinaan Mental Ketua Kepada Seluruh Aparatur PTA Makassar

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar memberikan pembinaan kepada seluruh aparatur PTA Makassar di Aula kantor pada hari senin, 23 September 2024.

Kegiatan pembinaan dipimpin oleh Ketua, didampingi oleh Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris PTA Makassar, dan diikuti oleh seluruh aparatur PTA Makassar, yaitu para Hakim Tinggi, Panitera Pengganti, para Pejabat Struktural dan Fungsional, karyawan dan karyawati, serta para tenaga PPNPN PTA Makassar.

Pembinaan ini merupakan kegiatan rutin setelah pelaksanaan apel senin pagi Pengadilan Tinggi Agama Makassar. Selain Ketua, Hakim Tinggi secara bergiliran pada setiap pekan juga memberikan pembinaan dengan tema yang berbeda maupun secara berkesinambungan.

Ketua PTA Makassar Dr. Drs. H. Khaeril R, M.H., dalam pembinaannya menyampaikan beberapa pesan terhadap bagian kepaniteraan dan kesekretariatan.

Terhadap kepaniteraan, Ketua berpesan terkait tupoksi kepaniteraan agar memaksimalkan e-court karena merupakan tolok ukur kinerja satker. Dr. Kaheril juga meminta agar disampaikan kepada pengadilan tingkat pertama bahwa dalam mengirimkan berkas perkaranya secara elektronik jangan ada pengiriman ganda. Berkas yang dikirim oleh pengadilan tingkat pertama dan yang telah diterima oleh  tingkat banding harus diperiksa secara teliti agar tidak terdapat lagi kekurangan, karena hal demikian dapat menghambat pendaftaran sekaligus pelaksanaan proses dari perkara tersebut. Menurut Dr. Khaeril, pengiriman ganda dilarang karena untuk menghindari terjadinya perbedaan antara berkas perkara yang dikirim secara elektronik dengan yang dikirim secara manual.  

Dr. Khaeril juga menyinggung soal data dan menghimbau agar setiap data dapat disimpan secara digital. Oleh karena itu, arsiparis harus menguasai teknologi digital. Hal ini dilakukan untuk menghindari peretasan data-data nasional. Meskipun Mahkamah Agung telah menyiapkan tempat penyimpanan data dalam rangka mengantisispasi kejadian tersebut, tetapi data-data tersebut harus dipelihara, diawasi dan dilindungi. Berdasarkan hasil pembinaan Mahkamah Agung, Ketua menyampaikan akan melakukan persamaan persepsi bagi para hakim tinggi dalam hal pengisian aplikasi binwas. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penilaian yang kurang tepat karena dapat merugikan hakim yang dinilai dan penilai itu sendiri.

Terkait hakim, Ketua juga menginformasikan bahwa peradilan agama kekurangan jumlah hakim dan terbatasnya peminat untuk menjadi hakim pada peradilan agama disebabkan karena adanya persyaratan bagi peserta yang harus bisa membaca kitab gundul. Akibat dari kekurangan hakim tersebut yaitu dilakukannya sidang tunggal, sehingga muncul ungkapan bahwa hakim tidak boleh sakit dan terbatas cutinya.

Selanjutnya Dr. Khaeril menyampaikan bahwa dalam memasukan peraturan perundang-undangan agar disebutkan secara lengkap pasal dan tahunnya, serta diteliti bahwa undang-undang tersebut tercantum dalam lembaran negara yang dalam yusrisprudensi harus disebut inti sarinya.

Ketua juga menyampaikan bahwa dalam penerapan e-court, masih ditemukan kendala sehingga perlu diupayakan agar kendala-kendala tersebut dapat diminimalisir.  Hal ini juga harus disosialisasikan pada setiap satker yang berada di wilayah PTA Makassar.

Usai pembinaan Ketua, Wakil Ketua PTA Makassar, Dr. Dra. Hj. Hasnawaty Abdullah, M.H., menyampaikan perlunya penulisan putusan yang mengikuti template yang terdapat pada SK KMA No.359 tahun 2022. Dr. Hasnawaty juga menginformasikan bahwa satker di wilayah Sulawesi Selatan yang telah lolos WBK secara administrasi meminta kepada PTA Makassar untuk diberikan pendampingan agar dapat lolos pada tahap berikutnya. Menganggapi hal tersebut, Ketua menyatakan hakim harus paham bahwa pengawasan adalah tugas pokok hakim.

Dra. Hj. Fatma Abu Djahja, Hakim Tinggi yang baru bertugas di PTA Makassar selaku narasumber pada pembinaan mental kali ini menyampaikan rasa syukur atas mutasinya ke PTA Makassar karena dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua serta dipertemukan dengan para hakim tinggi PTA Makassar. Dalam pembinaannya, Hj. Fatma berpesan agar selalu mensyukuri nikmat yang Allah Swt., berikan serta ikhlas terhadap apa yang telah terjadi dalam hidup.

Pembinaan ditutup oleh Ketua PTA Makassar dengan pesan agar para hakim dalam melakukan pengawasan memiliki dasar yang sama, sehingga pengawasannya tidak menimbulkan perbedaan.


Statistik Perkara Banding

  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2023
  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2024

Agenda Kegiatan

Agenda Kegiatan Pimpinan serta Kegiatan Pada PTA Makassar
Mon Tue Wed Thu Fri Sat Sun
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31

Pimpinan, Panitera & Sekretaris

Ketua
Dr. Drs. Khaeril R, M.H.
Wakil Ketua
Dr. Hj. Hasnawaty Abdullah, S.H., M.H.
Panitera
Drs. Musbir
Sekretaris
Dr. Abdul Mutalip, S.Ag., S.H., M.H.

© 2022 Pengadilan Tinggi Agama Makassar. All Rights Reserved.

ipv6 ready