Pengadilan Tinggi Agama Makassar Gelar Koordinasi dan Pembinaan Kompetensi Pengelolaan PNBP

Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar menyelenggarakan kegiatan Koordinasi dan Pembinaan Kompetensi Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Hotel Almadera Makassar pada tanggal 20 s.d. 21 November 2025. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua PTA Makassar, Dr. Drs. H. Khaeril R., M.H., didampingi oleh Wakil Ketua PTA Makassar, Drs. Muhammad Alwi, M.H., serta Panitera dan Sekretaris PTA Makassar.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Wakil Ketua Pengadilan Agama se-wilayah PTA Makassar, kecuali beberapa satuan kerja yang berhalangan hadir dan menugaskan pejabat untuk mewakili.

Dalam sambutannya, Ketua PTA Makassar menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Beliau menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan kedua di tahun 2025 yang berfokus pada peningkatan kompetensi pengelolaan PNBP. Jika pada kegiatan pertama yang diundang adalah para bendahara penerimaan, maka pada kegiatan kali ini peserta yang hadir adalah para Wakil Ketua Pengadilan Agama, mengingat peran strategis mereka sebagai koordinator pengawasan di satuan kerja masing-masing.
Beliau menegaskan bahwa Wakil Ketua memiliki tanggung jawab besar, bersama dengan Ketua, dalam mengawal keberhasilan peradilan agama mencapai visi dan misinya. Pengawasan terhadap pengelolaan PNBP dinilai sangat penting karena PNBP merupakan salah satu sumber pemasukan negara yang berperan dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional, termasuk di dalamnya adalah pembangunan di bidang hukum.
Melalui kegiatan ini, pimpinan satuan kerja diharapkan semakin memiliki kesadaran untuk mengelola PNBP secara tertib, transparan, efisien, dan akuntabel. Beliau juga meminta agar pengelolaan bangunan kantor lama yang difungsikan sebagai mess, termasuk area halaman yang digunakan sebagai kantin, turut diperhatikan dan dikelola dengan baik.
Ketua PTA Makassar berharap, setelah mengikut kegiatan ini terdapat peningkatan kepatuhan dalam pengelolaan PNBP, khususnya terkait penggunaan tarif dan penetapan kategori objek pungutan pada seluruh Pengadilan Agama di wilayah PTA Makassar, sebagaimana amanat yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2023.


Pelaksanaan Kegiatan
Setelah pembukaan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, kegiatan langsung dilanjutkan dengan penerimaan materi seputar kebijakan pengelolaan PNBP oleh Sekretaris Dirjen Badilag, Drs. Arief Hidayat SH.,MH dan diakhiri dengan diskusi bersama Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar.
