Pengadilan Tinggi Agama Makassar Ikuti Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama Versi 5.2.0 dan Aplikasi e-Court Versi 5.0.0

Selasa, 4 April 2023, Bertempat di Ruang Comand Center Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Pukul 10.00 Wita. Pimpinan, Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Panmud Perdata, Meja e-Court dan Meja 3 secara daring menghadiri undangan Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI tentang Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama Versi 5.2.0 dan Aplikasi e-Court Versi 5.0.0 berdasarkan surat Badan Urusan Administrasi MA RI Nomor: 37/Und/Bua.5/HM.02.3/IV/2023.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. Narasumber adalah Didik Irfan, disampaikan bahwa Pengembangan Aplikasi Sistem Informasi Pengadilan (SIPP) untuk Aplikasi SIPP dan e-Court tersebut merupakan Implementasi Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik.
Materi sosialisasi tersebut diantaranya adalah Perubahan pada lingkungan Peradilan Agama SIPP V 5.2.0 yaitu Penambahan identitas anak pada data umum jenis perkara cerai talak dan gugatan; Penambahan pencatatan nafkah anak setelah pembacaan putusan pada jenis perkara cerai talak dan gugat; Penambahan alasan dispensasi, identitas calon pengantin pria dan Wanita pada jenis perkara dispensasi kawin; Penambahan alasan pada jenis perkara itsbat nikah; Penambahan alasan dan penghasilan pemohon pada jenis perkara izin poligami; Penambahan pelaksanaan eksekusi anak pada jenis perkara eksekusi; Penambahan objek wakaf sesuai UU Nomor 41 Tahun 2004 pada data umum jenis perkara wakaf; Penambahan alasan permohonan asal usul anak, identitas anak pada jenis perkara pengesahan anak; Penambahan alasan dan identitas anak pada jenis perkara penguasaan anak; Penambahan alasan pada pembatalan perkawinan; Penambahan referensi KUA seluruh Indonesia pada inputan nama KUA Perkara Cerai dan Itsbat Nikah; Pendaftaran permohonan pembatalan arbitra syariah.
Selanjutnya Perubahan Fitur Banding pada e-court V 5.0.0 dan SIPP Tingkat Banding yaitu Fitur Hibrid: pendaftaran banding, pencabutan banding, dokumen kuasa hukum, akta banding, memori dan kontra, proses inzage pihak; Perhitungan menggunakan hari kelender; Perubahan data bundel pasca verivikasi inzage; Menambahkan fitur unggah dokumen pernyataan kelengkapan berkas yang ditanda tangani panitera yang dijadikan dasar bahwa proses inzage dan pemeriksaan berkas telah dikoreksi oleh pihak dan diperbaiki oleh bagian kepaniteraan perdata; Menambahkan data surat tercatat pihak banding: pemberitahuan banding, pemberitahuan memori, pemberitahuan kontra memori, pemberitahuan inzage. Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan ditutup setelah sesi tanya jawab. (em)