PTA Makassar Gelar Bimbingan Teknis Pengawasan Pengadilan Agama Se Wilayah PTA Makassar
Pengadilan Tinggi Agama Makassar menggelar bimbingan teknis pengawasan se-wilayah PTA Makassar pada hari kamis, 29 maret 2024 di Aula PTA Makassar.
Diikuti oleh para Hakim Tinggi, Panitera dan Sekretaris PTA Makassar serta seluruh Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Pertama se-wilayah PTA Makassar. Narasumber dari Bimtek tersebut adalah Ketua PTA Makassar, Dr. Drs. H. Muhammad Abduh Sulaeman, S.H., M.H., Wakil Ketua, Drs. H. Pandi, S.H., M.H., dan Hakim Tinggi PTA Makassar, Dr. H. Chalid L, M.H.
Bimbingan teknis pengawasan ini membahas tiga materi yaitu Optimalisasi Penanganan Pengaduan oleh Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, serta Peningkatan Sistem Pengawasan dan Pembinaan.
Ketua PTA Makassar Dr. Drs. H. Muhammad Abduh Sulaeman, S.H., M.H., pada pembahasan materinya tentang ”Peningkatan Sistem Pengawasan dan Pembinaan”. Ketua menyampaikan pengawasan dan pembinaan yang berkualitas terkait dari berbagai bentuk pengawasan yang meliputi pengawasan internal dan eksternal. Bahwa selain itu, terdapat pula pengawasan fungsional dan melekat. Dijelaskan bahwa berdasarkan Pasal 39 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa, Pertama, pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung. Kedua, Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap pelaksanaan tugas administrasi dan keuanga. Ketiga, pengawasan dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Lebih lanjut disampaikan ruang lingkup pengawasan terdiri dari, penyelenggaraan pelaksanaan dan pengelolaan organisasi, administrasi, dan finansial peradilan serta perilaku aparatur badan peradilan. Sedangkan sasaran pengawasan terdiri dari lembaga peradilan dan aparat peradilan. Sasaran pengawasan melekat terdiri dari pelaksanaan tugas dan perilaku bawahan, baik di dalam maupun di luar kedinasan secara terus-menerus. Pelaksanaan pengawasan melekat dilakukan atasan langsung secara rutin; dalam hal ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas, pelanggaran disiplin kerja atau pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku; dilakukan dalam setiap pemeriksaan yang bersifat rutin oleh hakim tinggi pengawas daerah dan hakim pengawas bidang.
Ketua PTA juga menjelaskan tentang kewenangan penanganan pengaduan dan prosedur penanganan pengaduan, petugas meja pengaduan, penelaah, pengaduan yang ditindaklanjuti dan pengaduan yang tidak ditindaklanjuti, serta pelaporan dan rekomendasi.
Sementara Wakil Ketua PTA Makassar, Drs. H. Pandi, S.H., M.H., menyampaikan materi terkait ”Optimalisasi Penanganan Pengaduan oleh Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama”.
Wakil Ketua menyampaikan bahwa selaku koordinator pengawasan, agar lembaga peradilan dapat menciptakan manusia yang terbaik. Wakil Ketua bukan pengambil kebijakan karena pengambil kebijakan ada di tangan Ketua. Pengawasan ini terdiri dari dua kelompok yaitu hakim tinggi sebagai pemeriksa yang melakukan pemeriksaan terhadap pengaduan, berbeda dengan para wakil pada tingkat pertama yang tidak mempunyai otoritas untuk melakukan pemeriksaan. Materi bimtek ini sasarannya ada dua yaitu untuk para Hakim Tinggi dan para Wakil Ketua.
Selanjutnya disampaikan bahwa sesuai Perma No.9 Tahun 2016, Wakil Ketua di tingkat pertama tidak ditugaskan sebagai pemeriksa, kecuali ada delegasi dari Bawas tapi itu jarang sekali terjadi, yang biasanya pendelegasian ke PTA yang mendapatkan delegasi dari Bawas. Wakil ketua menyatakan agar melaksanakan pengawasan secara terus-menerus lewat pengawasan melekat. Bentuk pengawasan yaitu pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung. Wakil Ketua menganjurkan agar membaca Perma Nomor 16 tahun 2016, yaitu batasan-batasan pengawasan. Para wakil akan diberi sanksi karena orang yang diberi sanksi karena kita tidak melaksanakan tugas secara profesional.
Wakil Ketua mengingatkan agar dapat mengembalikan marwah PTA Makassar. Serta berupaya maksimal agar melaksanakan pengawasan melekat pada satker masing-masing.
Sedangkan Dr. H. Chalid L, S.H., M.H., menyampaikan materi terkait ”Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim”. Pada pembahasan materinya menyampaikan bahwa hakim yang profesional itu tidak dilahirkan tapi diciptakan dan dibentuk. Hakim tidak boleh melakukan perbuatan tercela, hakim adalah manusia luar biasa sehingga harus menjunjung tinggi kewibawaan. Ada tiga bentuk kerja hakim yaitu kerja keras, cerdas, dan ikhlas. Aparatur harus bekerja secara profesional, akuntabel, dan integritas.
Lebih lanjut Chalid menjelaskan pengertian kode etik sebagai perwujudan etika dalam bentuk aturan tertulis yang secara sistematis sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Kode etik dan pedoman perilaku hakim adalah panduan keutamaan moral bagi setiap hakim, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Bangalore Principles of Judicial Conduct yaitu Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung tahun 2002 di Surabaya merumuskan pedoman perilaku hakim yang memperhatikan prinsip-prinsip dalam Bangalore Principles of Judicial Conduct.
Bangalore Principles of Judicial Conduct adalah Kode Etik Hakim sedunia. Dihasilkan dalam Konferensi International di Bangalore pada tahun 2001. Prinsip-prinsip yang disusun oleh para hakim dari beberapa negara dunia sebagai standar kode etik hakim pada tahun 2002 yaitu nilai kemandirian prinsip, tidak memihak prinsip, integritas prinsip, kesopanan pinsip serta kecakapan dan ketekunan prinsip. Sepuluh prinsip pedoman perilaku hakim yaitu berparilaku adil, jujur, arif bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, dan bersikap profesional. Kewajiban seorang hakim yaitu mendengar dan memperlakukan kedua belah pihak berperkara secara berimbang dengan tidak memihak (impartial); sopan dalam bertutur dan bertindak; memeriksa perkara dengan arif, cermat dan sabar; memutus perkara, berdasarkan atas hukum dan rasa keadilan; menjaga martabat, kedudukan, dan kehormatan hakim.
Usai pembahasan materi, dilanjutkan dengan tanya jawab dan acara ditutup oleh Ketua PTA Makassar dengan menyampaikan bahwa bimtek dan pembinaan ini dilakukan untuk memberikan motivasi dan kesadaran bahwa tugas wakil adalah sebagai koordinator pengawasan, semua memiliki peran yang berbeda tapi tujuan yang sama. Acara diakhirii dengan foto bersama.