PTA Makassar Gelar Rakor I Tahun 2026 Dirangkaikan Penandatanganan Pakta Integritas Kpa Sewilayah PTA Makassar Dan Penandatanganan Mou Jasa Outsourcing
Kamis, 29 Januari 2026 bertempat di Ruang Balla Rate 1 Hotel Dalton lantai 1 Makassar sekitar pukul 14.15 WITA, Pengadilan Tinggi Agama Makassar juga menggelar acara Rapat Koordinasi (Rakor) I Tahun 2026 seusai acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar (WKPTA) Drs. M. Yusuf, S.H., M.H.

Rakor dengan 23 Satker Pengadilan Agama (PA) sewilayah PTA Makassar ini juga dirangkaian dengan kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas Ketua Pengadilan Agama (KPA) sewilayah PTA Makassar dan kegiatan Penandatanganan MoU (Momerandum of Understanding) dengan Jasa Outsourcing oleh Sekretaris PA selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Barang.

Penandatanganan Pakta Integritas KPA diawali dengan pembacaan perjanjian oleh KPTA Makassar Dr. Drs. Khaeril R, M.H., diikuti seluruh KPA sewilayah PTA Makassar ini berjalan lancar, dilanjutkan dengan Penandatanganan MoU oleh Sekretaris PA sewilayah PTA Makassar yang disaksikan oleh KPTA Makassar dan Direktur Utama PT Multi Prestasi Bapak M. Triyono selaku Pimpinan Perusahaan Jasa Outsourcing yang telah menyediakan tenaga Security dan cleaning service untuk PTA Makassar dan PA sewilayah PTA Makassar.


Rakor I Tahun 2026 yang dibuka dan dipandu oleh Sekretaris PTA Makassar Dr. Abdul Mutalip, S.Ag., M.H. selaku moderator dan dihadiri oleh seluruh Hakim Tinggi PTA Makassar, KPA Sewilayah PTA Makassar, Panitera PTA Makassar dan Panitera PA Sewilayah PTA Makassar, Sekretaris PTA Makassar dan Sekretaris PA Sewilayah PTA Makassar serta Pejabat Struktural dan Fungsional PTA Makassar.
Mengutip salah satu hal utama yang disampaikan dalam Pembinaan KPTA Makassar “setelah melakukan review terhadap core business PTA Makassar selama 2025 menyangkut baik Perkara Gugatan maupun Perkara Permohonan yang jumlah keseluruhannya mencapai 25.731 perkara yang ditangani oleh 23 Satker PA sewilayah PTA Makassar ternyata ada beberapa perkara yang pemeriksaanya melewati tenggang waktu yang ditetapkan (lewat 5 bulan) terutama yang dialami oleh PA-PA yang menerima perkara dengan jumlah yang tinggi yaitu PA-PA kelas I, hal ini salah satunya disebabkan oleh kurangnya SDM dan juga beberapa faktor lainnya, sehingga hal ini harus mendapat perhatian yang serius dari semua Pimpinan PA-PA untuk dicarikan solusi yang tepat agar hal tersebut tidak terjadi lagi karena lambatnya penanganan perkara akan menjadi penilaian kurang baik dari lembaga induk dan utamanya oleh masyarakat pencari keadilan, sebab hal ini telah diatur dalam peraturan Mahkamah Agung dan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Agama terkait kepatuhan jangka waktu penyelesaian perkara jika perkara memakan waktu lebih dari 5-6 bulan Majelis hakim wajib membuat laporan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama sebagai tunggakan”.
