PTA Makassar Gelar Sosialisasi Sidang Itsbat Nikah Terpadu dan Hukum Perkawinan di Pangkajene dan Kepulauan
Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar menyelenggarakan Sosialisasi Sidang Isbat Nikah Terpadu dan Hukum Perkawinan di aula kantor Bupati Pangkajene dan Kepulauan, Rabu (26/6/2024). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Pangkajene dan Kepulauan beserta jajaran pemerintah daerah.
Acara yang berlangsung di aula kantor bupati ini dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi peradilan agama, antara lain Ketua dan Wakil Ketua PTA Makassar, para Hakim Tinggi, Panitera dan Sekretaris PTA Makassar. Turut hadir pula para Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama se-wilayah Sulawesi Selatan, serta aparatur Pengadilan Agama se-wilayah PTA Makassar.
Dalam sambutannya, Ketua PTA Makassar Dr. Drs. Khaeril R., M.H., menekankan bahwa isbat nikah terpadu merupakan sidang pengesahan nikah yang diselenggarakan secara terpadu antara Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), dan Kantor Urusan Agama (KUA). Program ini bertujuan membantu masyarakat yang pernikahannya tidak tercatat secara hukum dalam memperoleh kepastian hukum dan kemudahan bagi pasangan yang ingin pernikahannya diakui secara sah oleh negara.
Kegiatan ini didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran.
Ketua PTA Makassar menjelaskan bahwa program isbat nikah terpadu memberikan manfaat signifikan bagi berbagai pihak. Bagi pasangan, program ini memberikan kepastian hukum atas pernikahan mereka dan kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan. Sementara bagi negara, program ini meningkatkan tertib administrasi kependudukan dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dalam penjelasannya, Ketua PTA Makassar menguraikan tahapan proses isbat nikah terpadu yang meliputi pengajuan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama setempat, pemeriksaan permohonan oleh hakim tunggal, hingga sidang isbat nikah yang melibatkan Pengadilan Agama, Dukcapil, dan KUA. Setelah sidang selesai, pengadilan akan menerbitkan penetapan pengadilan yang menyatakan sahnya pernikahan, kemudian KUA akan menerbitkan akta nikah berdasarkan penetapan pengadilan tersebut.
Kehadiran program isbat nikah terpadu di Pangkajene dan Kepulauan diharapkan dapat memberikan solusi bagi masyarakat yang selama ini menghadapi kendala dalam pengurusan dokumen pernikahan. Program ini juga memberikan kemudahan akses pelayanan hukum bagi masyarakat, terutama yang berada di daerah terpencil.
Dengan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, program ini diharapkan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas status pernikahan mereka.
Kegiatan sosialisasi dan sidang isbat nikah terpadu ini merupakan bagian dari komitmen PTA Makassar dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat di wilayah Sulawesi Selatan.