PTA Makassar Ikuti Acara Pencanangan Dan Sosialisasi SMAP Tahun 2024
Berdasarkan surat Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor : 3-SMAP-01/BP/PW1/II/2024 tanggal 19 Februari 2024 perihal Undangan Pencanangan dan Sosialisasi SMAP Tahun 2024, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar Drs H. Pandi, S.H., M.H., Panitera PTA Makassar, Sekretaris PTA Makassar, Panitera Muda, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, Pelaksana dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Sub Bagian Rencana Program dan Anggaran PTA Makassar mengikuti acara Sosialisasi Pencanangan Sistem Managemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2024 bertempat di Ruang Rapat PTA Makassar, Acara ini diselenggarakn secara daring melalui media zoom meeting pada hari Jumat, 23 Februari 2024.
Acara diawali dengan sambutan sekaligus Pencangan SMAP Tahun 2024 oleh Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sugiyanto, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Beliau menyampaikan tujuan dari pencanangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) tahun 2024 antara lain adalah sebagai salah satu upaya untuk mencegah, mendeteksi dan merespon praktek penyuapan yang terjadi di Pengadilan.
Beliau juga berharap satuan kerja yang dalam pencanangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) tahun 2024 agar bersungguh-sungguh dalam melaksanakan SMAP tidak hanya sekedar pemenuhan dokumen namun benar-benar melaksanakan dan mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) tahun 2024 di lingkungan satuan kerja masing-masing sebagai wujud peningkatan akuntabilitas satuan kerja yang dipercaya oleh masyarakat.
Setelah sambutan acara dilanjutkan dengan Pengarahan Singkat dan Motivasi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN serta Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Kriteria Prakualifikasi Penilaian SMAP dan Informasi Tahapan SMAP 2024 oleh Nahison Dasa Brata, Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
Setelah Pencanangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2024 selesai, kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang disampaikan oleh Pokja Pembangunan SMAP Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan Materi pertama “Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)” oleh Narasumber Ahmad Nur, yang dalam penyampaian materinya membahas mengenai tujuan penerapan SMAP di Pengadilan yaitu mendukung Pengadilan untuk menjunjung dan menegakkan kode etik, meningkatkan kontrol terhadap risiko aktivitas penyuapan, meminimalisir risiko hukum, menanamkan nilai integritas dan budaya anti suap, serta secara umum dapat memajukan kualitas sistem peradilan di Indonesia. Dilanjutkan dengan pembahasan mengenai bagaimana membangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada Pengadilan dengan terlebih dahulu memahami konteks organisasi, mengidentifikasi kebutuhan dan harapan pemangku kepentingan, struktur organisasi SMAP, ruang lingkup SMAP, kebijakan SMAP, penilaian risiko penyuapan, menyusun sasaran SMAP, serta adanya dukungan/support untuk penerapan SMAP.
Materi Kedua tentang “Penilaian Pembangunan dan Evaluasi SMAP” oleh Narasumber Muhammad Khazim, yang menyampaikan penjelasan mengenai dasar hukum penilaian SMAP, metode penilaian, bobot penilaian pembangunan dan evaluasi, serta standar penilaian.
Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Moderator Rizky Ratna Perkasa, dan penutupan kegiatan.