• Dirgahayu RI 78
  • Dirgahayu MA 78
  • Program Kerja Badilag 2023
  • Banner Hak - Hak Anak
  • Banner Hak - Hak Perempuan
  • Banner MASIGA
  • Banner Assipa V2
  • Banner Buku Tamu Mandiri
  • Banner Inovasi
  • Banner1
  • Banner2
  • Banner3
  • Banner4
  • Banner7
  • Banner8
     PERHATIAN : Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan Yang Mengatasnamakan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Makassar Terkait Dengan Perkara, Janji Mutasi dan Promosi dengan Permintaan Imbalan Sejumlah Uang.

PTA Makassar Ikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Di Lingkungan Peradilan Agama

Pengadilan Tinggi Agama Makassar mengikuti bimbingan teknis peningkatan kompetensi tanaga teknis di lingkungan Peradilan Agama secara online dengan tema Evaluasi Implementasi Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Rangka mewujudkan Kepastian dan Kesatuan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama di ruang Command Center PTA Makassar pada hari jum’at, 15 maret 2024.

Sebagai narasumber Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. PTA Makassar yang ikut serta dalam kegiatan tersebut adalah Wakil Ketua Drs. H. Pandi, S.H., M.H., Hakim Tinggi, Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Makassar.

Acara dibuka secara resmi oleh Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H., yang kemudian berlanjut dengan penyampaian materi oleh narasumber. Pada pembahasannya, Prof. Amran Suadi menyampaikan bahwa rapat pleno merupakan suatu kesepakan dalam menerapkan tafsir-tafsir penerapan hukum. Hakim tingkat pertama dan tingkat banding masih ada yang belum memenuhi hasil pleno kamar, sehingga ketua kamar agama mengharapkan agar mentaati hasil pleno kamar. Beberapa materi yang kemudian disampaikan meliputi landasan yuridis sistem kamar Mahkamah Agung, tujuan sistem kamar, tujuan pemberlakuan hasil rumusan rapat pleno kamar, dan eksistensi rapat pleno kamar.

Prof. Amran Suadi menjelaskan bahwa tujuan pleno kamar ini agar hakim dalam memutus perkara yang sama dapat menghasilkan putusan yang sama meskipun dengan hakim yang berbeda dan pada tempat yang berbeda, sehingga terwujud kepastian dan kesatuan hukum. Sebagaimana hasil rapat pleno bertujuan untuk menjaga kepastian hukum, menjaga konsistensi putusan hakim, mencegah terjadinya penyimpangan, memperkecil kekeliruan, menghilangkan kekhilafan hakim, dan meningkatkan kehati-hatian hakim dalam memutus perkara.

Usai pembahasan materi, dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu oleh Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArh., menyampaikan bahwa penerapan hasil pleno kamar agama telah dilaksanakan pada tingkat Mahkamah Agung, sehingga dapat dikatakan bahwa hasil rapat pleno kamar telah terlaksana seratus persen.

Acara ditutup oleh Dr. H. Chandra Boy Seroza, S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa hakim Peradilan Agama wajib mengikuti Surat Edaran Mahkamah Agung tentang Rapat Pleno Kamar Agama yang sudah dirumuskan dan diputuskan dalam rangka mewujudkan persatuan hukum, sehingg putusan hakim memberikan keadilan di masyarakat, kepastian dan kesatuan hukum.        

PTA Makassar setia mengikuti kegiatan tersebut hingga acara berakhir.


Statistik Perkara Banding

  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2023
  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2024

Agenda Kegiatan

Agenda Kegiatan Pimpinan serta Kegiatan Pada PTA Makassar
Mon Tue Wed Thu Fri Sat Sun
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31

Pimpinan, Panitera & Sekretaris

Ketua
Dr. Drs. H Muh Abduh Sulaeman, S.H., M.H.
Wakil Ketua
Drs. H. Pandi, S.H., M.H.
Panitera
Drs. Musbir
Sekretaris
Dr. Abdul Mutalip, S.Ag., S.H., M.H.

© 2022 Pengadilan Tinggi Agama Makassar. All Rights Reserved.

ipv6 ready