• Maklumat Pelayanan
  • Program Prioritas Badilag 2025
  • Banner Hak - Hak Anak
  • Banner Hak - Hak Perempuan
  • Banner MASIGA
  • Banner Assipa V2
  • Banner Buku Tamu Mandiri
  • Banner Inovasi
  • Banner1
  • Banner2
  • Banner3
  • Banner4
  • Banner7
  • Banner8
     PERHATIAN : Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan Yang Mengatasnamakan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Makassar Terkait Dengan Perkara, Janji Mutasi dan Promosi dengan Permintaan Imbalan Sejumlah Uang.

PTA Makassar Ikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama

Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar mengikuti bimbingan teknis secara daring untuk meningkatkan kompetensi tenaga teknis di lingkungan peradilan agama, Jumat (19 September 2025). Kegiatan yang diselenggarakan di ruang rapat pimpinan PTA Makassar ini diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, para hakim tinggi, panitera muda, dan panitera pengganti PTA Makassar.

Bimbingan teknis ini menghadirkan narasumber YM. Drs. H. Busra, S.H., M.H. yang membahas topik krusial mengenai "Dominasi Akad Pembiayaan dan Potensi Sengketa" dalam konteks perbankan syariah. Materi ini menjadi sangat relevan mengingat perkembangan pesat industri keuangan syariah di Indonesia yang berimplikasi pada peningkatan potensi sengketa di pengadilan agama.

Dalam sesi bimbingan teknis ini, peserta mendapatkan pemahaman mendalam tentang berbagai aspek penting dalam pembiayaan syariah, meliputi:

Pertama, Analisis Data Pembiayaan Bank Syariah, meliputi data pembiayaan bank syariah periode 2022-2023 dan 2023-2024; klasifikasi jenis penggunaan dan akad pembiayaan;  Perkembangan komposisi pembiayaan Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) berdasarkan sektor industri

Kedua, Pembahasan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum. Materi ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi para hakim dalam menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan pelanggaran kontrak dalam pembiayaan syariah.

Ketiga, Hybrid Contract dan Akad Murabahah. Diskusi mendalam mengenai konsep hybrid contract dalam praktik perbankan syariah modern, dengan fokus khusus pada akad murabahah sebagai salah satu produk pembiayaan yang paling dominan.

Selanjutnya Skema-Skema Pembiayaan Murabahah. Salah satu highlight dari bimbingan teknis ini adalah pembahasan komprehensif tentang berbagai skema pembiayaan murabahah, yaitu: Berdasarkan Keberadaan Janji Pembelian meliputi pembiayaan murabahah tanpa janji pembelian; pembiayaan murabahah dengan janji pembelian tanpa atau disertai wakalah; pembiayaan murabahah dengan bentuk mu'allaq; pembiayaan murabahah personal (personal financing). Selanjutnya Skema Tanpa Janji (Wa'd), Implementasi pembiayaan murabahah tanpa komitmen pembelian dari nasabah.

Lebih lanjut mengenai Skema dengan Janji (Wa'd) dan Wakalah yang terdiri dari pembiayaan murabahah disertai janji dengan pembelian aset oleh bank secara tunai tanpa wakalah; Pembiayaan murabahah disertai janji dengan pembelian aset oleh bank secara non-tunai tanpa wakalah; Pembiayaan murabahah dengan janji pembelian disertai wakalah dengan pembayaran secara tunai; Pmbiayaan murabahah dengan janji pembelian disertai wakalah dengan pembayaran secara non-tunai.

Bimbingan teknis ini juga mengulas secara detail tentang pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) yang mencakup: Pembiayaan MMQ dengan objek usaha berupa penyewaan asset; Pembiayaan MMQ dengan objek usaha selain penyewaan asset; Pembiayaan MMQ refinancing; Implementasi akad Al-Ba'i dalam pembiayaan MMQ refinancing.

Aspek penting lain yang dibahas adalah identifikasi potensi sengketa dalam berbagai jenis pembiayaan syariah yaitu pertama, Potensi Sengketa Pembiayaan Murabahah yang terdiri dari Analisis titik-titik rawan yang dapat memicu sengketa dan kasus-kasus umum yang sering muncul di pengadilan. Kedua, Potensi Sengketa Pembiayaan MMQ terdiri dari studi kasus nyata untuk memberikan gambaran praktis kepada peserta. Begitu pula strategi penyelesaian dan pencegahan sengketa.

Bimbingan teknis ini memiliki signifikansi strategis bagi peningkatan kualitas peradilan agama di Indonesia. Dengan pemahaman yang komprehensif tentang produk-produk pembiayaan syariah dan potensi sengketanya, para hakim dan tenaga teknis peradilan agama diharapkan dapat memberikan putusan yang lebih berkualitas dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah; memahami kompleksitas produk keuangan syariah modern; mengidentifikasi dan menangani potensi sengketa dengan lebih efektif; meningkatkan kredibilitas peradilan agama dalam menangani perkara ekonomi syariah.


Statistik Perkara Banding

  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2023
  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2024
  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2025

Agenda Kegiatan

Agenda Kegiatan Pimpinan serta Kegiatan Pada PTA Makassar
Mon Tue Wed Thu Fri Sat Sun
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30

Pimpinan, Panitera & Sekretaris

Ketua
Dr. Drs. Khaeril R, M.H.
Wakil Ketua
Drs. Muhammad Alwi, M.H.
Panitera
Dr. Hasanuddin, S.H., M.H.
Sekretaris
Dr. Abdul Mutalip, S.Ag., S.H., M.H.

© 2022 Pengadilan Tinggi Agama Makassar. All Rights Reserved.

ipv6 ready