PTA Makassar Ikuti Bimbingan Teknis Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Perlindungan Hukum Keluarga
Pengadilan Tinggi Agama Makassar mengikuti bimbingan teknis peningkatan kompetensi tenaga teknis kepaniteraan secara daring melalui zoom meeting di ruang Command Center PTA Makassar. Bimtek diikuti oleh Ketua dan Wakil Ketua, Panitera, para Hakim Tinggi, dan Panitera Penggati PTA Makassar pada tanggal 25 April 2025.
Materi bimbingan teknis peningkatan kompetensi tenaga Peradilan Agama dengan bertemakan “Pelindungan Hak Asasi Manusia dalam Penyelesaian Hukum Keluarga”. Sebagai narasumber Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, YM. Dr. H. Edi Riadi, S,H., M.H., dan dipandu oleh moderator H. Andi Irfan Jauhari, Lc., MA., Hakim Yustisial MA RI.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, M.H., membuka secara resmi acara bimtek dan dalam sambutannya menyampaikan bahwa kehadiran YM Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H., untuk memberikan ilmu yang bermanfaat bagi kita semua. Beliau yang memiliki pengalaman yang mumpuni dibidang ini, tentu akan memberikan pencerahan dan wawasan berharga bagi kita semua. Beliau akan berbagi pengetahuan dalam perspektifnya, bagaimana prinsip-prinsip hak asasi manusia seharusnya diimplementasikan dalam setiap proses penyelesaian perkara di lingkungan peradilan agama di Indonesia.
Dirjen Badilag juga mengapresiasi keaktifan para peserta bimtek atas upaya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan menegakkan hukum di lingkungan peradilan agama. Lebih lanjut disampaikan bahwa di era yang semakin dinamis ini, pemahaman yang mendalam mengenai hak asasi manusia khususnya dalam konteks hukum keluarga menjadi sebuah keniscayaan. Kita tidak hanya dituntut untuk menegakkan hukum secara formil, namun juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai keadilan pada setiap pihak yang berperkara. Peradilan agama yang menyelesaikan perkara keagamaan, khususnya yang berkaitan dengan keluarga seperti perkawinan, perceraian, hak asuh anak, nafkah, waris, ekonomi Syariah, dll. Dalam setiap penyelesaian perkara tersebut, nilai-nilai hak asasi manusia akan menjadi pijakan utama karena hukum keluarga bukan hanya urusan formal, tetapi juga menyangkut hak-hak dan martabat umat manusia. Direktur berharap melalui bimbingan teknis ini dapat memperdalam pemahaman dan konsep dan implementasi perlindungan manusia dalam konteks hukum keluarga. Hal ini sangat membantu dalam melaksanakan tugas sehari-hari jika putusan-putusan yang dilahirkan tidak hanya adil secara hukum tetapi juga humanis, dan memberikan kepastian yang berkeadilan bagi seluruh pihak. Direktur menghimbau agar memanfaatkan kesempatan yang baik ini untuk berdiskusi, bertanya, dan menggali ilmu yang sebanyak-banyaknya dari narasumber, semoga ilmu diperoleh dapat diimplementasikan dalam praktek kerja kita demi terwujudnya peradilan yang agung dan bermartabat. Ungkapnya.
Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H., mengajak untuk bersama-sama berdialog berbagi pengetahuan dan pengalaman menyelesaikan perkara. Menurutnya, pada saat ini semua ilmu pengetahuan telah terbuka, semua ilmu sudah bisa diperoleh pada kesempatan dan media yang sama, tinggal kemauan dalam menggunakan teknologi, khususnya artifisial inteligensi (AI), karena dengan AI kita bisa mengakses ilmu pengetahuan yang dibutuhkan. Selanjutnya disampaikan bahwa pokok-pokok yang harus disepakati sebagai umat beragama, yaitu pertama nilai-nilai fundamental, nilai-nilai pokok atau dasar yang ada dalam al-Qur’an, kedua bahwa hukum itu tidak statis, selalu bergerak. Oleh karena itu, kita sebagai hakim dalam memutus perkara tidak boleh jumut, berpegang teguh kepada apa yang telah kita putus sebelumnya. Tidak boleh berhenti, harus selalu melakukan pembaharuan-pembaharuan, sebagaimana apa yang telah dilaksanakan oleh Umar bin Khattab dan para ulama sebelumnya. Harus berpegang bahwa yang tidak berubah adalah nilai-nilai fundamentalnya atau azas dasarnya yang ada dalam al-Qur’an, misalnya azas keadilan, kesamaan, tidak akan berubah sepanjang masa diberbagai tempat manapun. Sepanjang mengenai norma-norma implementasi dapat berubah sesuai dengan zaman dan tempatnya sebagaimana dalam kaidah fiqih, bahwa “hukum itu senantiasa berubah karena perubahan tempat dan waktu”. Hak asasi manusia menjadi masalah untuk didiskusikan karena dalam memeriksa dan memutus perkara, terkadang dihantui oleh hal-hal mendasar yaitu hak asasi manusia itu sendiri. Pada masa kini terdapat ahli hukum yang tidak berkompeten, sehingga banyak hukum-hukum tidak bermuatan keadilan. Olah karena itu, kalau kita berpegang teguh pada hukum atau teks UU atau Peraturan Perundang-Undangan lainnya, maka kita akan terjerumus pada lubang ketidak adilan karena membuat putusan yang tidak adil. “Hak-hak asasi manusia yang sering terabaikan dalam hukum keluarga pada umumnya hak-hak anak dan hak-hak perempuan”. Sebagai pejabat, kita punya kewajiban melindungi hak-hak warga negara. Oleh karena itu, putusan kita melindungi hak-hak manusia. Kalau kita tidak melindungi hak-hak asasi manusia, berarti putusan tidak memenuhi tujuan hukum yang dirumuskan dalam alinea 4 UUD 1945. “Ketika kita memeriksa dan memutus perkara, ketika mengenai hukum materiil kita kembali kepada UU dan azas-azas mengenai hukum itu sendiri. Ketika masalah hukum acara, kita harus memahami bahwa beracara itu harus sederhana, cepat, dan biaya ringan”. Ungkap YM Edi Riadi.
PTA Makassar mengikuti bimtek sampai selesai. Acara bimtek ditutup setelah diskusi dan tanya jawab.