PTA Makassar Ikuti Bimbingan Teknis Sosialisasi PERMA No.4 Tahun 2025
Pengadilan Tinggi Agama Makassar turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2025 yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada Kamis, 9 April 2026. Kegiatan ini mengangkat topik Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Perlindungan Konsumen.

Pengadilan Tinggi Agama Makassar mengikuti kegiatan Bimtek ini secara online dari Ruang Command Center Pengadilan Tinggi Agama Makassar. Kegiatan tersebut diikuti oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Drs. H. Muh. Yusuf, S.H., M.H., yang didampingi oleh para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Panitera Muda, serta para Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Makassar.
Kegiatan Bimtek ini diperkuat dengan hadirnya narasumber utama yang memiliki otoritas dan kompetensi tinggi di bidang peradilan agama, yakni Ketua Muda Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. Beliau menyampaikan materi secara mendalam mengenai Implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Upaya Perlindungan Konsumen.

Dalam paparannya, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Keberadaan OJK sebagai lembaga independen memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat luas. Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa fungsi OJK dalam kerangka perlindungan konsumen telah mendapatkan landasan hukum yang semakin kuat dengan diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, yang selanjutnya dikenal sebagai POJK Perlindungan Konsumen. Regulasi ini menjadi landasan operasional bagi OJK dalam mengajukan gugatan demi kepentingan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Salah satu pokok materi yang disampaikan Dr. H. Yasardin secara khusus adalah mengenai karakteristik hukum acara gugatan OJK yang membedakannya dari gugatan perdata biasa. Beliau menegaskan bahwa pada dasarnya hukum acara gugatan OJK tentang perlindungan konsumen tetap mengacu pada ketentuan hukum acara perdata pada umumnya, namun memiliki sejumlah kekhasan tersendiri karena mengombinasikan beberapa prosedur acara khusus. Kekhasan yang paling mendasar terletak pada konsep legal standing atau hak gugat, yakni hak pihak tertentu berupa lembaga atau organisasi untuk mengajukan gugatan atas nama kepentingan publik tanpa harus mengalami kerugian secara pribadi. Dalam prosedur acara ini, OJK bertindak untuk dan atas kepentingan para konsumen selaku publik, tanpa harus memperoleh surat kuasa khusus dari konsumen yang bersangkutan. Mekanisme ini merupakan terobosan hukum yang signifikan dalam sistem hukum acara perdata Indonesia, karena memungkinkan OJK tampil sebagai penggugat representatif demi kepentingan masyarakat luas di sektor jasa keuangan.

Dalam sesi berikutnya, Dr. H. Yasardin memaparkan secara rinci dan sistematis seluruh tahapan prosedur beracara gugatan OJK berdasarkan PERMA Nomor 4 Tahun 2025, yang meliputi: syarat formal gugatan, tata cara pengajuan gugatan, tahap persidangan, tahap jawab-menjawab, tahap pembuktian, tahap pembacaan putusan, tata cara pengajuan sita jaminan, putusan, upaya hukum, pelaksanaan putusan (eksekusi), laporan pelaksanaan putusan.
Partisipasi aktif Pengadilan Tinggi Agama Makassar terlihat dari antusiasnya dalam mengikuti Bimtek ini mulai dari awal hingga berakhirnya acara.
