PTA Makassar Ikuti Bimtek Etika Dan Perilaku Layanan Terhadap Kaum Rentan Di Pengadilan Agama
Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Etika dan Perilaku Layanan terhadap Kaum Rentan di Pengadilan Agama yang diselenggarakan pada Kamis (20/6/2025). Kegiatan ini diikuti secara online melalui platform Zoom Meeting dari ruang command center PTA Makassar.
Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M. Hum., Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI sebagai narasumber dari bimtek ini dan diikuti secara online oleh seluruh jajaran pimpinan dan aparatur PTA Makassar. Peserta dari PTA Makassar meliputi Ketua dan Wakil Ketua, para Hakim Tinggi, Panitera dan Panitera Muda, serta para Panitera Pengganti PTA Makassar.
Dalam presentasinya, narasumber menyampaikan evolusi regulasi perlindungan kaum rentan di Indonesia yang dimulai dari UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dilanjutkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, hingga regulasi terbaru melalui Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Perkembangan terkini ditandai dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 2078/DJA/HK.00/SK.8/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Agama.
Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, kelompok rentan orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan orang disanilitas. Kelompok ini mencakup perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, kelompok masyarakat adat.
Di Indonesia, hak kelompok rentan dilindungi pasal 5 ayat 3 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan bahwa setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.
Materi bimtek menguraikan delapan hak fundamental yang harus dipenuhi bagi kaum rentan, yaitu: akses untuk kebutuhan hidup sehari-hari; Pekerjaan dan upah yang layak; Akses ke pelayanan kesehatan; Kesempatan mengakses pendidikan; Lingkungan hidup yang bersih dan nyaman; Akses ke keadilan dan hukum; Fasilitas publik yang tepat guna; dan Program pembangunan pemerintah.
Bimtek juga mengidentifikasi enam bentuk pelanggaran yang kerap terjadi terhadap kaum rentan dalam sistem peradilan: Pengabaian hak fisik dan aksesibilitas; Penelantaran dan kekerasan; Ketidaktersediaan akses kesehatan berkualitas; Diskriminasi dalam pelayanan kesehatan; Ketidakjelasan akses ke layanan pendidikan; dan ketidaktersediaan informasi dan kesulitan hukum.
Dalam konteks peradilan, kaum rentan merujuk pada kelompok yang memiliki kondisi atau karakteristik yang membuat mereka lebih rentan terhadap pelanggaran hak, diskriminasi, atau ketidakadilan dalam proses hukum. Kelompok ini mencakup perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, minoritas etnis, pembela hak asasi manusia, dan kelompok marjinal lainnya.
"Pengadilan harus memberikan perhatian khusus terhadap mereka, dengan menjalankan etika yang baik dan memberikan perilaku layanan yang profesional agar mereka bisa mendapatkan akses yang adil dan setara di hadapan hukum," tegas narasumber.
Bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kepekaan seluruh aparatur peradilan agama dalam memberikan layanan yang berkualitas dan berkeadilan kepada kaum rentan, sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan keadilan sosial.