PTA Makassar Ikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Di Lingkungan Peradilan Agama
PTA Makassar mengikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Teknis di Lingkungan Peradilan Agama dengan tema “Legal Reasoning dalam Putusan Hakim” sebagai narasumber Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., melalui zoom meeting pada hari hari Jumat, 25 Agustus 2023 di Ruang Command Center PTA Makassar.
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar Dr. Drs. H. Muhammad Abduh Sulaeman, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar Drs. H. Pandi, S.H., M.H., Para Hakim Tinggi, Panitera, Para Pejabat Kepaniteraan, dan Para Panitera Pengganti PTA Makassar.

Dipandu oleh Dr. Ilman Hasjim, S.H.I., M.H., Hakim Yustisial MA RI dan dibuka langsung oleh Plt. Diektur Jenderal Badan Peradilan Agama Bambang H. Mulyono, S.H., M.H., dalam sambutan dan pembinaannya menyampaikan bahwa semua hakim sudah pasti memahami legal reasoning, akan tetapi untuk lebih meningkatkan kualitas produk putusan dan untuk meningkatkan skill dalam membuat suatu pertimbangan agar ketika para pihak mendengarkan putusan, mereka sangat paham, dan oleh para akademisi dapat dijadikan bahan untuk dianalisis, serta mengambil manfaat dari pertimbangan baik dari segi yuridis, filosofis, dan sosiologis, sehingga putusan tidak sekedar produk yang kaku, tetapi ada nuansa akademisi untuk dilakukan analisis oleh masyarakat khususnya di kalangan akademisi.
Dirjen Badilag berharap semoga dengan kegiatan ini, kita dapat memperbaiki penalaran hukum dan meningkatkan kemampuan secara teknis agar menghasilkan putusan yang penuh rasa keadilan. Sehingga dapat meningkatkan wawasan dan kompetensi dari para hakim di jajaran peradilan agama untuk bisa memahami seluruh aspek dan hal-hal yang terkait dengan seluruh penalaran hukum dalam mewujudkan suatu putusan yang lebih berkualitas.

Menurut Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. dalam menyampaikan materinya bahwa legal reasoning sering diterjemahkan sebagai penalaran hukum, argumentasi hukum. Dimana penalaran hukum didefinisikan sebagai kegiatan berfikir yang bersinggungan dengan pemaknaan hukum yang multiaspek (multi dimensional). Sedangkan argumentasi hukum merupakan keterampilan ilmiah dalam rangka pemecahan masalah-masalah hukum (legal problem solving). Lebih lanjut disampaikan bahwa pada komunitas praktisi hukum, penguasaan dan implementasi yang baik terhadap argumentasi hukum dalam setiap aktivitas profesinya dapat digunakan sebagai parameter: mana praktisi hukum yang berdebat yuridis dan mana praktisi hukum yang berdebat kusir.
Lebih lanjut disampaikan bahwa metode menalar terdiri dari deduktif dan induktif, sedangkan kekeliruan penalaran hukum terdiri dari Argumentum ad ignorantiam (AAI), argumentum ad verecundiam (AAV), Argumentum ad Hominem (AAH), Argumentum ad Misericordiam (AAM), Argumentum ad Baculum (AAB). Argumentasi hukum dalam putusan hakim terdiri dari judicial independence dan impartiality. Sementara tugas hakim adalah konstair, kualifisir, dan konstituir.
Usai pembahasan materi, dilanjutkan dengan tanya jawab. Kemudian Yasardin menutup pembahasannya dengan menyarankan agar hakim dalam membuat putusan tidak dibuat sekedarnya. Karena putusan sekarang gampang diakses dan dibaca di mana-mana sehingga dapat dijadikan sebagai objek penelitian oleh para mahasiswa, ilmuan, akademisi dan badan peradilan lain baik dalam maupun luar negeri. Oleh karena itu, kita selalu berusaha membuat putusan yang baik dengan berbagai pertimbangan-pertimbangan yang sesuai kaidah-kaidah yang ditetapkan. Mari kita selalu meningkatkan diri, menambah wawasan dan pengetahuan supaya semakin hari, putusan menjadi semakin baik. Jangan pernah berhenti belajar, menambah ilmu dan berdiskusi untuk menambah pengetahuan dan wawasan, ungkapnya.
