• Dirgahayu RI 78
  • Dirgahayu MA 78
  • Program Kerja Badilag 2023
  • Banner Hak - Hak Anak
  • Banner Hak - Hak Perempuan
  • Banner MASIGA
  • Banner Assipa V2
  • Banner Buku Tamu Mandiri
  • Banner Inovasi
  • Banner1
  • Banner2
  • Banner3
  • Banner4
  • Banner7
  • Banner8
     PERHATIAN : Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan Yang Mengatasnamakan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Makassar Terkait Dengan Perkara, Janji Mutasi dan Promosi dengan Permintaan Imbalan Sejumlah Uang.

PTA Makassar Ikuti Dialog Yudisial Antara MA RI Dengan Federal Circuit Dan Family Court Of Australia

Pengadilan Tinggi Agama Makassar mengikuti secara virtual dialog yudisial antara MA RI dan Federal Circuit serta Family Court of Australia dengan tema Praktik Baik Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Putusan Perceraian di Pengadilan Agama pada hari jumat, 24 Februari 2024, di ruang Command Center PTA Makassar. Kegiatan tersebut terselenggara dalam rangka menindaklanjuti nota kesepahaman antara Mahkamah Agung RI dengan Federal Circuit dan Family Court of Australia (FC & FCOA), AIPJ2 dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama di bidang pertukaran pengetahuan. Kegiatan ini diikuti oleh para Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Sekretaris serta Panitera Pengganti di seluruh Indonesia.

Beberapa Hakim Tinggi dan Panitera Pengganti PTA Makassar ikut serta dalam dialog secara virtual tersebut. Menyimak materi yang disampaikan oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Amran Suadi, S.H., M.Hum., The Hon Judge Patrizia Mercuri, Deputy Chief Judge FCFCOA dan dibuka secara langsung oleh Sekretaris Ditjen Badilag MA RI Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M., serta berbagai materi dari para narasumber.  

Ketua Kamar MA RI menyampaikan bahwa Mahkamah Agung menaruh perhatian khusus terhadap isu-isu perceraian, karena tidak hanya berdampak pada satu pasangan saja tetapi lebih pada persoalan terhadap perempuan dan anak pasca perceraian. Prof. Amran Suadi selanjutnya menjelaskan tentang kewenangan peradilan agama, konsep perlindungan perempuan dan anak, aspek perlindungan perempuan dalam perceraian di Pengadilan Agama, perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian, penguatan terhadap perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian, serta perlindungan hak anak melalui pengetatan dispensasi kawin. 

Sebelum materi disampaikan oleh para narasumber, M. Natsir Asnawi, S.H.I., M.H., selaku moderator menyampaikan bahwa pokok pikiran kegiatan tersebut adalah mengkomparasikan sistem penegakan hukum dalam bidang perkawinan, perlindungan anak antara Indonesia dan Australia, melihat perspektif masing-masing negara serta menarik benang merah untuk membuat suatu kesimpulan. Selain itu dapat mengetahui persamaan dan perbedaan serta hal-hal yang masih perlu ditingkatkan baik sistem di Indonesia maupun di Australia, untuk mendapatkan kesimpulan yang lebih komprehensif dalam memperbaiki tatanan yang sudah ada selama ini.

Direktur Bimbingan Tenaga Teknis Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.H., menyatakan bahwa perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak merupakan amanah dari konstitusi kita. Peraturan perundang-undangan MahkamahAgung telah mengeluarkan beberapa Perma dan Sekma yang mendukung sepenuhnya tentang perlindungan hak perempuan dan anak. Namun kenyataannya, putusan-putusan Pengadilan Agama hanya mencantumkan tentang perceraian saja, masih banyak yang belum serta merta mencantumkan hak perempuan dan anak di dalamnnya. Bahkan ditemukan beberapa data di pengadilan yang sama sekali tidak memasukkan tentang pemenuhan hak perempuan dan anak.

Selanjutnya Ketua PA Surabaya, Dr. H. Suhartono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam prakteknya, perlindungan hak-hak perempuan dan anak dimulai dari rasa keprihatinan sehingga perlu mencari langkah-langkah inovatif dan pendekatan yang realistik untuk  melakukan peningkatan perlindungan hak perempuan dan anak dalam putusan. Karena pada dasarnya perempuan dan anak masuk kategori yang rentan, dalam hal ini perempuan dan anak adalah kaum yang rentan menjadi korban seiring terjadinya perceraian. Begitupula banyak muncul klaster-klaster kemiskinan baru setelah terjadinya perceraian termasuk permasalahan-permasalahan sosial lainnya. Oleh karena itulah kemudian mencari solusi dengan melakukan kolaborasi yaitu kerjasama dengan Pemerintah kota Surabaya. Meskipun demikian, masih ditemukan berbagai kendala dan tantangan dalam memberikan perlindungan perempuan dan anak dalam perkara perceraian.

Sementara The Hon Justice Suzy Christie, FCFCOA, menyampaikan adanya kesamaan undang-undang yang berlaku di Indonesia dan Auatralia. Menurutnya, di Australia waktu satu bulan merupakan waktu yang sangat singkat dan tidak realistik dalam membuat suatu putusan, karena terkadang terdapat kasus yang sifatnya rumit, sehingga membutuhkan waktu tiga sampai lima bulan untuk memutuskan perkara tersebut. Karena hakim harus benar-benar melihat bahwa ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan.

Beberapa Hakim Tinggi dan Panitera Pengganti PTA Makassar menyimak materi tersebut mulai dari awal hingga berakhirnya acara. Usai pemaparan materi, dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.


Statistik Perkara Banding

  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2023
  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2024

Agenda Kegiatan

Agenda Kegiatan Pimpinan serta Kegiatan Pada PTA Makassar
Mon Tue Wed Thu Fri Sat Sun
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31

Pimpinan, Panitera & Sekretaris

Ketua
Dr. Drs. H Muh Abduh Sulaeman, S.H., M.H.
Wakil Ketua
Drs. H. Pandi, S.H., M.H.
Panitera
Drs. Musbir
Sekretaris
Dr. Abdul Mutalip, S.Ag., S.H., M.H.

© 2022 Pengadilan Tinggi Agama Makassar. All Rights Reserved.

ipv6 ready