PTA Makassar Ikuti Kegiatan FGD Balitbang Diklat Kumdil MA RI

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung Republik Indonesia diikuti secara luring oleh Hakim Agung Kamar Agama dan Hakim Agung Kamar Perdata MA RI, Ketua Pengadilan Tingkat Banding empat peradilan DKI Jakarta, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama empat peradilan DKI Jakarta, Pengurus Pusat IKAHI dan Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung RI. Secara daring diikuti oleh seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama seluruh Indonesia.
PTA Makassar mengikuti secara daring melalui zoom meeting kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pusdiklat Kumdil MA RI tersebut dalam rangka penyusunan naskah ujian tahun anggaran 2023 dengan judul “Implementasi wewenang Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku Hakim” , senin, 4 september 2023 yang diikuti oleh Ketua dan Wakil Ketua serta Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Makassar di Ruang Command Center PTA Makassar.
Dr. Khaerul Anwar, S.Ag., M.H., selaku ketua panitia sekaligus koordinator peneliti dan salah satu pengurus IKAHI pada bidang penelitian dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan perintah pimpinan MA kepada Balitbang MA RI dengan tujuan untuk menghasilkan kajian, rekomendasi, dan tanggapan serta penyempurnaan norma dalam peraturan perundang-undangan terkait wewenang Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku Hakim dengan tetap menjaga kemandirian dan kemerdekaan hakim dalam menjalankan tugas kekuasaan kehakiman serta melindungi hakim itu sendiri.
Sementara Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Diklat MA RI, Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H., dalam sambutanya sekaligus membuka acara menyampaikan bahwa hasil dari kegiatan ini akan dilaporkan kepada pimpinan MA RI, sekaligus menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan untuk mengedapankan sentimen negatif, melainkan untuk tujuan yang murni, konstruktif dan akademisi. Dengan harapan bahwa dilaksanakannya kegiatan ini agar lembaga MA dan KY dapat bekerjasama, berkoordinasi, berkinerja optimal, proporsional, dan professional, yang tentunya diatur dalam perundang-undangan sebagai hukum positif. Salah satu cara mencapai kondisi itu adalah dengan secara Bersama-sama mengawal peraturan perundang-undangan yang sehat dan terbuka.
Menurut Andi Akram, kegiatan ini untuk mengungkap sejauh mana harmonisasi dalam rancangan undang-undang tersebut tidak mengandung konflik, implementatif yang dapat dirasakan dan jelas rumusan serta tafsirannya. Kegiatan ini disusun sebagai dasar imlementasi berdasarkan data dan fakta ilmiah atas koridor masalah dan tujuan organisasi dalam menjawab isu strategis. Kapuslitbang MA RI menyampikan terima kasih kepada para hadirin dan para peneliti atas masukannya sebagai catatan kritis dan saran yang konstruktif serta turut menyempurnakan naskah kajian yang akan disusun oleh tim penyususn. Menurutnya, naskah kajian ini akan semakin baik jika mendapat pikiran kritis dari para akademisi, praktisi dan ahli dibidang hukum yang menjadi naskah kajian ini. Ujarnya.
Adapun narasumber pada kegiatan ini adalah Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., MCL., Harjono, S.H., MCL., dan Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum.
Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., MCL., membahas materi Dinamika kewenangan Komisi Yudisial dalam menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku Hakim dan kemandirian Hakim. Sementara Harjono, S.H., MCL., menyampaikan materi tentang Filosofi dan Sejarah Pembentukan Komisi Yudisial. Dan selanjutnya Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., menyampaikan materi tentang Implementasi wewenang Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku Hakim.