PTA Makassar Ikuti Pelatihan Juru Bicara Dan Pengelolaan Media Sosial Secara Virtual
Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar mengikuti pelatihan Juru Bicara dan Pengelolaan Media Sosial secara online di ruang Command Center PTA Makassar, Selasa (29/7/2025). Kegiatan ini diikuti oleh Hakim Tinggi (Drs. H. Hasbi, M.H.) selaku Juru Bicara PTA Makassar, didampingi oleh Sekretaris, Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian, Kepala Bagian Keuangan dan Pelaporan, Kasubag Kepegawaian, Kasubag Keuangan, Kasubag Perencanaan, dan Kasubag Umum, Panitera Muda Hukum, serta Pengelola Media Sosial PTA Makassar. Materi diisi oleh tiga narasumber diantaranya Dr. Riki Perdana R. Waruwu, S.H., M.H., Nur Azizah, S.S., M. Hum., Istimah Purnawati, S. Ikom, M. Ikom dari Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI dengan tujuan meningkatkan kapasitas komunikasi publik dan manajemen informasi di lingkungan peradilan agama.
Pelatihan yang diselenggarakan secara virtual ini menghadirkan materi komprehensif tentang strategi pengelolaan media sosial Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Materi pelatihan mencakup tiga tema utama yaitu Fungsi dan Tugas Juru Bicara Pengadilan, Menulis Siaran Pers dan Strategi Pengelolaan Media Sosial yang Efektif.
Dalam materinya, pelatihan ini menekankan peran strategis hakim sebagai juru bicara yang memiliki empat fungsi utama. Pertama, menguasai masalah yang akan disampaikan kepada publik. Kedua, memahami status hukum dari kasus yang ditangani. Ketiga, memiliki kemampuan komunikasi yang baik dalam menyampaikan informasi. Keempat, memiliki pengaruh yang dapat membantu proses penyampaian informasi kepada masyarakat.
Dr. Riki Perdana R. Waruwu, S.H., M.H., menegaskan bahwa "Juru bicara itu bukan sekadar tukang baca rilis. Ia adalah wajah, suara, dan denyut nadi pengadilan di hadapan publik. Tanpa juru bicara yang baik, pengadilan bisa salah dipahami, bahkan sebelum perkara disidangkan." Hal ini menunjukkan pentingnya peran juru bicara dalam menjaga citra dan kredibilitas lembaga peradilan.
Pelatihan ini menguraikan 10 tugas utama kehumasan peradilan, dimulai dari mengkoordinir wartawan hingga hal-hal teknis mengenai pelayanan teknologi informasi. Tugas-tugas tersebut mencakup melakukan hubungan kerjasama dengan instansi pemerintah dan lembaga negara lainnya, meliput kegiatan pimpinan Mahkamah Agung dalam acara resmi, mendampingi ketua Mahkamah Agung ke daerah, dan melakukan pembacaan pengumuman-pengumuman penting.
Selain itu, humas juga bertugas melakukan koordinasi dengan unit-unit lain, menjadi penghubung antara pimpinan Mahkamah Agung dengan wartawan dalam wawancara atau jumpa pers, mendampingi pimpinan dalam acara wawancara, serta menghubungkan lembaga dengan pusat informasi dalam pelayanan teknologi informasi.
Materi pelatihan menekankan 10 (sepuluh) prinsip kehumasan yang harus diterapkan dalam era digital. Prinsip-prinsip tersebut meliputi sikap santun dan informatif, berdasarkan data akurat, menjaga integritas yang baik, bersikap objektif dan profesional, serta komunikasi yang jelas, lugas dan tegas.
Selain itu, petugas humas harus bersikap bijaksana dan diplomatis, responsif namun tidak reaktif, tenang dan sabar dalam menghadapi situasi, mendengarkan dengan baik, serta memahami karakteristik media yang berbeda-beda. Prinsip-prinsip ini menjadi pedoman dalam menjalankan tugas komunikasi publik yang efektif.
Materi menulis siaran pers disampaikan M.H., Nur Azizah, S.S., menyampaikan tentang Menulis Siaran Pers, membahas tujuan menulis siaran pers, teknik menulis siaran pers, menentukan angle dalam siaran pers, dan tips siaran pers berhasil yaitu buat siaran pers sesuai format berita (news) lengkap dengan news values-nya, mengirim pada jam kerja, lengkapi dengan informasi tambahan, seperti tabel angka, foto, dan lainnya. “Membuat siaran pers merupakan pekerjaan separuh jalan. Karena segalanya kembali bergantung pada redaktur pengelola media massa”. Ungkap Nur Azizah.
Dalam sesi pengelolaan media sosial, Istimah Purnawati, S. Ikom, M. Ikom., memperkenalkan konsep manajemen komunikasi publik yang komprehensif. Strategi ini mencakup delapan aspek utama yaitu membangun komunikasi publik yang positif, membangun citra positif institusi, menyiapkan konten media yang berkualitas, melakukan analisis dampak dan respons masyarakat, publikasi informasi yang terstruktur, mengelola isu yang berkembang, dan menanggulangi krisis komunikasi.
Pelatihan ini juga memperkenalkan konsep "Know the Company, Know the Audience, Know the Personality" sebagai tiga hal penting yang harus dipahami dalam mengelola media sosial. Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan konten yang disampaikan sesuai dengan karakter institusi dan kebutuhan audiens target.
Materi pelatihan menguraikan pentingnya perencanaan konten (content plan) yang sistematis. Proses ini meliputi merencanakan, menyusun, dan mengatur konten yang akan dibuat dan dipublikasikan mulai dari ide hingga distribusi. Tahapan dalam content plan mencakup menentukan ide dan tema, menentukan target audiens, memilih platform media yang tepat, dan menentukan waktu posting yang optimal.
Pelatihan ini juga memperkenalkan empat elemen penting dalam pengelolaan media sosial yaitu menentukan konten pilar, membuat kalender konten, copy writing yang menarik, dan analisis media yang mendalam. Konten pilar dijelaskan sebagai pembagian kategori dalam pembuatan konten yang menjadi dasar atau kerangka utama dalam strategi konten sebuah akun media sosial.
Istimah Purnawati, S. Ikom, M. Ikom., mengkategorikan konten media sosial ke dalam lima jenis utama berdasarkan fungsi dan tujuannya. Pertama, konten edukasi yang berisi informasi pengetahuan, tips dan trik, atau fun fact. Kedua, konten hiburan yang bersifat entertainment untuk menghibur audiens melalui meme atau video yang menarik.
Ketiga, konten inspiratif yang biasanya berupa perjuangan, pengalaman hidup, atau kata-kata motivasi. Keempat, konten interaktif yang dirancang untuk mendorong partisipasi aktif pengguna seperti kuis, polling, atau giveaway. Kelima, User Generated Content (UGC) berupa foto, video, ulasan, atau postingan media sosial yang menunjukkan pengalaman atau pendapat pengguna tentang produk atau layanan tertentu.
Selain itu, konten juga diklasifikasikan berdasarkan waktu seperti konten tahunan, bulanan, mingguan, harian, dan konten pada waktu-waktu tertentu (seasonal content). Klasifikasi ini membantu dalam perencanaan konten yang lebih terorganisir dan strategis.
Pelatihan ini juga menyoroti pentingnya analisis media sosial untuk memantau dan menganalisa perkembangan media sosial melalui data analitik. Data ini menjadi bahan pertimbangan dan evaluasi pembuatan konten ke depannya. Analisis mencakup berbagai platform media sosial seperti Instagram, YouTube, TikTok, Twitter/X, dan Facebook dengan memperhatikan metrik engagement, reach, dan dampak konten.
Dalam hal best practices, narasumber menekankan pentingnya menyebarkan informasi yang positif dan bermanfaat, menjaga etika dan norma yang berlaku, memverifikasi kebenaran informasi sebelum publikasi, melindungi data pribadi, dan menciptakan konten yang menarik dan informatif. Selain itu, penting juga menggunakan pengamanan seperti Google Authenticator untuk mengantisipasi peretasan, memberikan tag pengadilan dan diijen terkait, mengundang kolaborator untuk engagement yang lebih luas, dan menghindari NewsJacking atau mengaitkan konten dengan berita viral yang sedang trending.
Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya PTA Makassar untuk meningkatkan kualitas komunikasi publik dan transparansi informasi di lingkungan peradilan agama. Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan para peserta dapat lebih profesional dalam menjalankan tugas sebagai juru bicara dan pengelola media sosial.