• Maklumat Pelayanan
  • Program Prioritas Badilag 2025
  • Banner Hak - Hak Anak
  • Banner Hak - Hak Perempuan
  • Banner MASIGA
  • Banner Assipa V2
  • Banner Buku Tamu Mandiri
  • Banner Inovasi
  • Banner1
  • Banner2
  • Banner3
  • Banner4
  • Banner7
  • Banner8
     PERHATIAN : Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan Yang Mengatasnamakan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Makassar Terkait Dengan Perkara, Janji Mutasi dan Promosi dengan Permintaan Imbalan Sejumlah Uang.

PTA Makassar Ikuti Sarasehan Interaktif "Mengurai Kompleksitas Eksekusi Perdata"

Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar mengikuti Sarasehan Interaktif (PERISAI) Badan Peradilan Umum episode ke-10 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI dengan tema "Mengurai Kompleksitas Eksekusi Perdata". Kegiatan berlangsung secara daring dan diikuti oleh para Hakim Tinggi, Panitera Muda, serta Panitera Pengganti di Ruang Command Center PTA Makassar pada Senin, 6 Oktober 2025.

Acara yang dilaksanakan secara hybrid ini dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, dilanjutkan dengan pembacaan doa. Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum menyampaikan bahwa PERISAI Badilum yang dilaksanakan sebulan sekali ini bertujuan memacu para peserta untuk mengembangkan kapasitas dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

"Diskusi yang dilakukan dalam forum ini diharapkan dapat menjadi bekal dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Sebelumnya telah dilakukan survei terkait permasalahan dalam satuan kerja, yang hasilnya akan menjadi bahan untuk melaksanakan tugas," ujar Direktur Jenderal saat membuka acara. Beliau berharap program ini dapat memberikan manfaat nyata bagi peradilan umum.

Acara dipandu oleh moderator Hakim Yustisial Mustamin, S.H., M.H., yang menyampaikan bahwa eksekusi merupakan ujung dari akhir proses peradilan, namun masih terdapat perbedaan penafsiran terkait penentuan pelaksanaannya.

Narasumber H. Suharto, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, menyampaikan materi “Permasalahan Eksekusi Perdata, dan Prospek Pembaharuan Hukum dalam Eksekusi Perdata”. Materi ini dinilai menarik, inovatif, dan sangat bagus sehingga perlu diapresiasi. Beliau memulai dengan analogi bahwa hakim laksana dokter yang melakukan anamnesa, diagnosa, dan terapi, namun dalam eksekusi yang diperlukan bukan hanya teori tetapi praktiknya.

"Eksekutor perkara adalah panitera yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan. Pertanyaannya, apakah Ketua Pengadilan yang memimpin menjalankan fungsi sebagai Ketua atau sebagai Hakim? Apakah eksekusi ini yudisial atau bukan? Eksekutor yang dipimpin oleh ketua menjalankan tugas sebagai hakim atau bukan? Ini bisa dipahami secara luas dan lebar," jelas narasumber.

 

Beliau juga mempertanyakan, "Betulkah pengamanan dalam eksekusi menjadi masalah? Eksekusi itu unik, terlalu lambat dilaporkan jadi masalah, terlalu cepat dilaporkan juga masalah. Atau paling enak dilaporkan dua-duanya."

Narasumber menjelaskan bahwa pada hakikatnya ada tiga jenis eksekusi, yaitu eksekusi atas putusan BHT, yang tidak BHT, dan eksekusi atas apa yang dipersamakan dengan putusan. Dari segi objeknya, ada eksekusi membayar sejumlah uang, eksekusi riil, dan eksekusi melakukan suatu perbuatan.

Materi juga membahas ketentuan dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, yang memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk menyelesaikan permasalahan sengketa yang timbul terkait dengan ekonomi syariah. Kewenangan ini kemudian direduksi dalam Pasal 55 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang menyatakan bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkup Peradilan Agama, namun dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad, dan penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.

Kegiatan sarasehan ini diakhiri dengan pemberian cendera mata dari Dirgen Badilum kepada narasumber hakim agung didampingi oleh Dirgen Badilag Drs. H. Muchlis, M.H. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif bagi para hakim dan panitera dalam menangani permasalahan eksekusi perdata, sehingga pelaksanaan eksekusi dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Statistik Perkara Banding

  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2023
  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2024
  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2025

Agenda Kegiatan

Agenda Kegiatan Pimpinan serta Kegiatan Pada PTA Makassar
Mon Tue Wed Thu Fri Sat Sun
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30

Pimpinan, Panitera & Sekretaris

Ketua
Dr. Drs. Khaeril R, M.H.
Wakil Ketua
Drs. Muhammad Alwi, M.H.
Panitera
Dr. Hasanuddin, S.H., M.H.
Sekretaris
Dr. Abdul Mutalip, S.Ag., S.H., M.H.

© 2022 Pengadilan Tinggi Agama Makassar. All Rights Reserved.

ipv6 ready