PTA Makassar Ikuti Sosialisasi Penerbitan Salinan Putusan Dan Akta Cerai Elektronik
Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar mengikuti kegiatan sosialisasi penerbitan salinan putusan dan akta cerai secara elektronik yang diselenggarakan pada hari Selasa, 1 Juli 2025 di ruang command center PTA Makassar. Kegiatan yang berlangsung secara daring ini dihadiri oleh Wakil Ketua PTA Makassar, hakim tinggi, panitera muda, dan panitera pengganti PTA Makassar.
Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Sutarno, S.I.P., M.M., dalam laporannya menyampaikan beberapa faktor yang melatarbelakangi perlunya penerbitan salinan putusan secara elektronik. Selama ini, proses penerbitan salinan putusan dan akta cerai masih dilakukan secara manual yang sering mengalami kendala, terutama dalam proses penandatanganan ketika pejabat yang berwenang tidak berada di tempat.
"untuk menghindari juga terjadinya pemalsuan dokumen dan kehilangan dokumen dalam sistem manual yang selama ini berjalan," ungkap Direktur dalam paparannya.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, aplikasi penerbitan elektronik ini telah disosialisasikan dan diujicobakan di berbagai pengadilan. Kini, seluruh pengadilan agama di Indonesia sudah dapat menerbitkan akta cerai dan putusan secara elektronik dengan infrastruktur yang telah siap sepenuhnya.
Implementasi sistem elektronik ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keamanan data. Aplikasi EAC (Electronic Acta Cerai) yang digunakan telah terdaftar resmi pada Kementerian Hukum dan HAM, sebagai hak cipta dari peradilan agama.
Dalam kegiatan tersebut juga ditampilkan simulasi penggunaan aplikasi untuk memberikan gambaran nyata kepada para peserta mengenai cara kerja sistem baru ini.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., yang hadir dalam acara memberikan sambutan sekaligus menandatangani surat keputusan Dirgen Badilag tentang petunjuk pelaksanaan administrasi penerbitan salinan putusan dan akta cerai di lingkungan peradilan agama secara elektronik.
"Yang lebih membanggakan adalah infrastruktur dan aplikasi sudah siap. Bagaimana sistem ini bekerja secara optimal merupakan hasil kolaborasi dan kerja keras bersama," ujar Dirjen Badilag.
Dirjen juga menekankan bahwa petunjuk pelaksanaan administrasi penerbitan salinan putusan secara elektronik ini bukanlah formalitas belaka, melainkan sebagai warisan baru dalam sistem peradilan agama Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Badilag menginstruksikan kepada seluruh Pengadilan Agama di Indonesia untuk segera melaksanakan penerbitan putusan dan akta cerai secara elektronik. Dengan sistem digital ini, seluruh pihak yang berperkara dapat mengakses dokumen secara digital dengan mudah dan aman.
"Dengan digitalisasi, maka seluruh data akan terintegrasi dengan buku induk pernikahan," dijelaskan Dirjen.
Dirjen juga meminta kepada seluruh pengadilan untuk memahami sistem ini secara komprehensif sambil terus mengevaluasi pelaksanaannya. "Mari bersama-sama menggerakkan roda perubahan ini demi terciptanya pelayanan peradilan yang lebih baik," pungkasnya.
Implementasi penerbitan salinan putusan dan penetapan akta cerai secara elektronik ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, akurat, dan transparan kepada masyarakat pencari keadilan di seluruh Indonesia.