PTA Makassar Saksikan Penandatanganan PKS Ditjen Badilag MA RI & BSI Dalam Peningkatan Layanan Peradilan Secara Daring
Pengadilan Tinggi Agama Makassar menyaksikan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang dirangkaikan dengan sosialisasi produk serta layanan perbankan syariah. Kegiatan yang disaksikan di Aula Lantai II Pengadilan Tinggi Agama Makassar secara daring pada hari Rabu, tanggal 3 Desember 2025 Pukul 15.00 - 17.00 Wita ini, adalah salah satu bentuk dukungan PTA Makassar dalam mewujudkan komitmen Ditjen Badilag MA RI dalam memberikan pelayanan prima, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat pencari keadilan serta aparatur peradilan.

Kegiatan PKS dan sosialisasi produk ini saksikan langsung secara daring oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Dr. Drs. H. Khaeril R, M.H, Wakil Ketua, Drs. Muhammad Alwi, M.H., Seluruh Hakim Tinggi, Pejabat Struktural dan Fungsional serta Staf Pelaksana dan PPPK. 
PKS antara Badilag dan BSI ini bertujuan memperkuat kerja sama dalam penyediaan layanan keuangan syariah yang modern dan terintegrasi di lingkungan peradilan agama. Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemanfaatan layanan perbankan digital untuk mendukung tata kelola anggaran secara transparan.

Kegiatan diawali sambutan dari Direktur Utama PT. Bank Syariah Indonesia Anggoro Eko Cahyo dan Ditjen Badilag Mahkamah Agung Drs. Muchlis, S.H., M.H., yang menegaskan pentingnya pemanfaatan layanan keuangan syariah dalam pengelolaan keuangan lembaga. Setelah itu, dilakukan penandatanganan PKS secara simbolis sebagai dasar kolaborasi kedua pihak. Kerja sama strategis ini meliputi berbagai aspek vital dalam pelayanan peradilan dan kepegawaian, antara lain: Layanan Pengelolaan Biaya Perkara, Pemenuhan Hak-Hak Akibat Perceraian dan Eksekusi di Pengadilan, Penyaluran Gaji Pegawai dan Komponen Gaji Lainnya, Penyediaan Layanan Jasa dan Produk Perbankan Syariah. 
Dalam sesi sosialisasi, BSI memaparkan sejumlah produk dan layanan yang dapat dimanfaatkan satuan kerja, mulai dari mekanisme pembukaan rekening instansi, integrasi layanan digital, hingga fasilitas payroll.
Pengadilan Tinggi Agama Makassar menyatakan siap menindaklanjuti implementasi hasil PKS tersebut sebagai bagian dari penguatan layanan dan peningkatan efektivitas operasional satuan kerja.
