Upacara Peringatan HUT Mahkamah Agung RI Ke-76

Upacara Peringatan HUT Mahkamah Agung RI Ke-76, Pimpinan dan seluruh jajaran PTA Makassar mengikuti upacara secara virtual pada hari kamis (19/8/2021). HUT Mahkamah Agung Ke-76 bertindak sebagai Inspektur Upacara Ketua Mahkamah Agung RI Yang Mulia Prof.Dr.M.Syarifuddin, SH.,MH.
Tema HUT Mahkamah Agung Tahun ini " Memantapkan Kemandirian Badan Peradilan Melalui Pelayanan Hukum Berbasis Teknologi Informasi Pada Masa Pandemi. Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung mengingatkan kemandirian, pentingnya aspek kemandirian dalam proses penyelenggaraan peradilan karena dalam menegakkan keadilan kemandirianlah yang menjadi jantungnya sekaligus juga letak nadinya. Kemandirian bukan saja harus dijaga dengan baik melainkan juga harus dijunjung tinggi sebagai marwah dan kehormatan lembaga Peradilan.Tanpa dibekali kemandirian mustahil keadilan dapat terwujud dan proses penegakan hukum akan kehilangan rohnya dan pada akhirnya lembaga Peradilan akan menjadi alat pemuas bagi pihak yang memiliki kepentingan. Kemandirian Peradilan harus selalu tercermin dalam setiap pelayanan hukum baik pelayanan yang bersifat yudisial maupun pelayanan yang bersifat non yudisial.
Lanjut Ketua Mahkamah Agung mengingatkan pemanfaatan teknologi yang merupakan solusi yang tepat sekaligus pilihan terbaik bagi pelayanan dimasa pandemik saat ini karena teknologi dapat memberikan dua manfaat secara bersamaan yaitu manfaat bagi penerima layanan dan manfaat bagi Aparatur Peradilan sendiri sebagai penyedia layanan.Bagi masyarakat yang menerima pelayanan dapat menerima layanan dengan kecepatan dan biaya yang lebih murah sedangkan bagi Aparatur Peradilan sendiri pemanfaatan teknologi dapat membantu meringankan dan mempercepat penyelesaian pekerjaan dengan tingkat ketelitian dan kecepatan yang tinggi selain itu teknologi dapat memutus mata rantai terhadap berbagai penyimpanan yang dilakukan Aparataur yang tidak bertanggung jawab.
Dan Mahkamah Agung telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik di Peradilan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi sehingga pihak tidak harus datang ke Pengadilan, cukup dari rumah bisa mendaftarkan perkara.