Eksekusi Perkara
Dalam rangka peningkatan pelayanan hukum kepada Masyarakat pencari
keadilan maka beritahukan kepada saudara untuk menginventarisir perkara yang telah
Berkekuatan Hukum Tetap dan telah dimohonkan eksekusi, namun belum terealisasi,
agar segera mengirimkan kepada kami beserta alasan tidak terlaksananya eksekusi
tersebut (blangko isian terlampir) sampai batas waktu pengiriman kepada kami paling
lambat tanggal 11 Agustus 2025
Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima
kasih. Wassalamualaikum.Wr.Wb
- PERHATIAN : Lampiran Dokumen Untuk Data Surat Sebelum Tanggal 4 Desember 2022 Dapat Diakses Melalui Website Lama Berikut Ini: https://old.pta-makassar.go.id