Langkah Langkah Pemungutan Penerimaan PNBP
Jakarta-Humas : Sehubungan dengan akan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019,perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2019 tentang Jenis dan tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya diberlakukan mulai tanggal 29 Maret 2019 pukul 00.00 ( waktu setempat )
Untuk langkah-langkah selanjutnya berikut kami lampirkan surat :
- PERHATIAN : Lampiran Dokumen Untuk Data Surat Sebelum Tanggal 4 Desember 2022 Dapat Diakses Melalui Website Lama Berikut Ini: https://old.pta-makassar.go.id
